Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bakal Calon Tidak Lolos, KPU Buka Pendaftaran Ulang Peserta Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah jika terdapat bakal calon yang tidak lolos pada proses verifikasi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan, selama verifikasi institusinya melihat sejumlah calon peserta pilkada tidak memenuhi persyaratan.
Apabila tidak lolosnya bakal calon mengakibatkan pilkada hanya akan diikuti satu peserta, masa pendaftaran akan kembali dibuka. Pendaftaran juga akan dibuka jika seluruh bakal kepala daerah gugur dalam proses verifikasi.
"Kalau pasca verifikasi calonnya tidak lolos semua, prosesnya pendaftaran akan dibuka kembali sebelum pemungutan suara," ujar Ferry di Jakarta dikutip CNN Indonesia, Jumat (30/9).
Hingga saat ini, tujuh daerah yang berpotensi menggelar pilkada dengan pesertanya. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Buton, Kabupaten Kulon Progo, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Tambrauw.
KPU menyatakan, tujuh wilayah itu telah membuka kembali masa pendaftaran bakal calon kepala daerah karena verifikasi belum selesai dilakukan. Batas akhir masa pendaftaran ulang bakal calon kepala daerah di tujuh wilayah itu berbeda-beda.
"Di Tebing Tinggi pendaftaran kemarin terakhir, Landak itu 1 Oktober, Kulonprogo hari ini, Pati yang tadinya 28 September diubah jadi 3-5 Oktober, Tulang Bawang Barat sudah selesai, Tambrauw 3-5 Oktober, Buton kemarin terakhir," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Pada Pilkada 2015, warga di daerah yang memiliki paslon tunggal berhak memilih opsi 'ya' atau 'tidak' untuk pasangan terkait. Sementara di Pilkada 2017, paslon tunggal akan bertarung melawan kertas suara kosong.
Paslon tunggal dinyatakan kalah jika tak memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika paslon tunggal kalah melawan surat suara kosong, pilkada di daerah itu akan diulang tahun 2018.***(prc)
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








