Bakal Calon Tidak Lolos, KPU Buka Pendaftaran Ulang Peserta Pilkada

Jumat, 30 September 2016

KPU

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah jika terdapat bakal calon yang tidak lolos pada proses verifikasi.

Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan, selama verifikasi institusinya melihat sejumlah calon peserta pilkada tidak memenuhi persyaratan.

Apabila tidak lolosnya bakal calon mengakibatkan pilkada hanya akan diikuti satu peserta, masa pendaftaran akan kembali dibuka. Pendaftaran juga akan dibuka jika seluruh bakal kepala daerah gugur dalam proses verifikasi.

"Kalau pasca verifikasi calonnya tidak lolos semua, prosesnya pendaftaran akan dibuka kembali sebelum pemungutan suara," ujar Ferry di Jakarta dikutip CNN Indonesia, Jumat (30/9).

Hingga saat ini, tujuh daerah yang berpotensi menggelar pilkada dengan pesertanya. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Buton, Kabupaten Kulon Progo, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Tambrauw.

KPU menyatakan, tujuh wilayah itu telah membuka kembali masa pendaftaran bakal calon kepala daerah karena verifikasi belum selesai dilakukan. Batas akhir masa pendaftaran ulang bakal calon kepala daerah di tujuh wilayah itu berbeda-beda.

"Di Tebing Tinggi pendaftaran kemarin terakhir, Landak itu 1 Oktober, Kulonprogo hari ini, Pati yang tadinya 28 September diubah jadi 3-5 Oktober, Tulang Bawang Barat sudah selesai, Tambrauw 3-5 Oktober, Buton kemarin terakhir," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro.

Pada Pilkada 2015, warga di daerah yang memiliki paslon tunggal berhak memilih opsi 'ya' atau 'tidak' untuk pasangan terkait. Sementara di Pilkada 2017, paslon tunggal akan bertarung melawan kertas suara kosong.

Paslon tunggal dinyatakan kalah jika tak memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika paslon tunggal kalah melawan surat suara kosong, pilkada di daerah itu akan diulang tahun 2018.***(prc)