Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mantap...KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Mati bagi Para Koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan remisi bagi koruptor. Oleh karena itu lembaga antikorupsi tersebut akan menyiapkan tuntutan pidana hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai, pemberian remisi bagi koruptor yang terus menerus diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Apalagi pemberian itu bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Adapun jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 428 orang.
Dua di antaranya, terpidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bulan). Berikutnya, terpidana 30 tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Kasus Nazaruddin ditangani KPK sedangkan Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Basaria, untuk mengantisipasi pemberian atau obral remisi bagi koruptor maka KPK berencena menerapkan tuntutan pidana mati. "Kalau syarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati aja," kata Basaria kepada Koran Sindo beberapa hari lalu.
Syarat yang dimaksud Basari terkait pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa.
Secara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya dilakukan dengan empat syarat. Pertama, pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku.
Kedua, pada waktu terjadi bencana alam nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dilakukan berulang-ulang). Keempat, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Basaria membenarkan, pidana mati dan syarat diterapkannya sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria melanjutkan, KPK punya alasan krusial mendorong hukuman pidana mati dan akan menggunakannya saat melakukan penuntutan di pengadilan.
"Paling tidak (orang) berpikir dua kali kalau mau korupsi," tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin sebelumnya juga sudah mendapat remisi satu bulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada tahun 2015, Nazar mendapat dua kali remisi dengan total tiga bulan.
Terkait dengan perkara yang ditangani KPK, Neneng Sri Wahyuni yang merupakan terpidana enam tahun kasus proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mendapat remisi satu bulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yang juga istri Nazaruddin sudah mendapat remisi selama 15 bulan sejak 2013.***(prc)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








