Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mendikbud Sebut Penganiayaan Guru tak Bisa Ditoleransi
PELITARIAU, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyayangkan kasus penganiayaan yang dialami guru SMK Negeri 2 Makassar oleh orang tua siswa. Terlepas dari alasan apapun, tindakan kekerasan terhadap guru tidak bisa ditoleransi.
Muhadjir berpendapat, tindakan ini dapat terjadi karena adanya kesalahpamahan dalam memaknai Hak Asasi Manusia (HAM). “Ya mungkin sekarang itu banyak salah paham dalam pahami HAM. Kalau tentang HAM yang melarang tindakan kekerasan itu saya setuju tapi dalam batas tertentu,” kata Muhadjir kepada wartawan di Gedung A, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta sebagaimana dikutip Republika.co.id, Kamis (11/8).
Menurut Muhadjir, sanksi fisik sebenarnya dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan. Sebab, pendidikan tidak hanya memberikan curahan kasih sayang. Namun, dia melanjutkan, pendidikan juga menjadi cara membetuk pribadi kuat, tangguh dan tahan banting.
“Pendidikan tidak bisa tanpa pendidikan keras. Bedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan. Seperti halnya untuk menghasilkan tentara tangguh, itu kan perlu latihan keras,” terang mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dia mengaku khawatir guru tidak bisa leluasa menggunakan metode untuk mendidik peserta didiknya. Apalagi sanksi fisik yang didapatkan siswa acap dianggap kekerasan oleh orang tua. Jika guru tak bisa leluasa, dia yakin anak dan orang tua akan menjadi pihak yang paling merugi.
Dengan adanya kasus ini, Muhadjir hanya bisa mengimbau masyarakat memahami peranan guru. Guru ada saatnya melakukan sanksi fisik demi kebaikan peserta didik. Dia juga mengingatkan para orang tua untuk membicarakan dahulu baik-baik apabila terjadi kesalahpahaman antara orang tua dan guru. Penyelesaiannya bisa dilakukan melalui pihak ketiga, seperti kepala sekolah dan komite.
Di samping itu, Muhadjir juga mengungkapkan, alternatif agar peristiwa ini tidak terjadi kembali. Menurut dia, komite sekolah sebagai wadah orang tua dan sekolah perlu diperkuat lagi. Melalui wadah ini, aka nada banyak hal yang dibicarakan termasuk membangun lingkungan sehat di sekolah.***(prc)
Sambut Siswa Baru MPLS SMKN 1 Pangkalan Lesung Dimulai 6 Juli, Siap Masuk Serentak 13 Juli 2026
PELITARIAU, Pangkalan Lesung – SMK Negeri 1 Pangkalan Lesung resmi menetapkan .
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional
PELITARIAU, Pekanbaru – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Madrasah.
Polsek Gaung dan PGRI Teken Pedoman Kerja Sama Perlindungan Profesi Guru
PELITARIAU, Inhil - Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan a.
SMAN 1 Rengat Siap Sukseskan SPMB 2026, Usung Layanan Ramah Anak dan Integritas Tinggi
PELITARIAU, RENGAT - Selasa 9 Juni 2026 SMA Negeri 1 Rengat menunjukkan ke.
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, SD Negeri 193 Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Adiwiyata Nasional 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Sabtu 06 Juni 2026 Lingkungan sekolah yang sehat d.
Plt Gubernur Riau Lantik Puluhan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyegaran be.








