Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7314 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1441 Kali
Soal Pelayanan Kesehatan, Dewan Usulkan Pembetukan Ranperda Inisitaif
Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan pembetukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Ranperda tersebut dimaksimalkan pembahasanya dengan dilakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) di tingkat dewan.
Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.
"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.
Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.
Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.
"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.
Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.
"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.
Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.
Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.
"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.
BERITA LAINNYA +INDEKS
24 Anggota DPRD Inhu Dikabarkan Cabut Pernyataan Mosi Tak Percaya, Elda Dinilai Komunikatif
PELITARIAU.com, Inhu - Map merah berisikan mosi tak percaya kepada ketua DPRD In.
Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.
Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .
Diberhentikan Dari Anggota DPRD Inhu, Dodi Irawan Muncul di Rapat Paripurna PAW
PELITARIAU, Inhu - Setelah anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) Dodi Irawan tanpa .