Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Dibaca : 692 Kali
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Dibaca : 627 Kali
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Dibaca : 1664 Kali
Soal Pelayanan Kesehatan, Dewan Usulkan Pembetukan Ranperda Inisitaif
Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan pembetukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Ranperda tersebut dimaksimalkan pembahasanya dengan dilakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) di tingkat dewan.
Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.
"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.
Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.
Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.
"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.
Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.
"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.
Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.
Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.
"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Majukan Kegiatan Budaya, DPRD Minta Pemda Lakukan Pembinaan Terhadap Pacu Jalur
PELITARIAU, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinur.
Ketua DPRD Inhu Ucapkan Selamat ke Paslon Ade Agus Hartanto-Hendrizal
PELITARIAU, Inhu – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinur.
Ketua DPRD Inhu Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
PELITARIAU, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinur.
Antisipasi Banjir, Ketua DPRD Inhu Saksikan Pendalaman Anak Sungai di Pematang Reba
PELITARIAU, Inhu – Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sin.
RAPBD Tahun 2025, Berikut Pembahasan Komisi III di DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu – Komisi III DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, tuntas melakuka.
Fraksi Demokrat Usulkan Pembentukan Pansus, Konflik Tiga Perusahaan Perkebunan di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan perkebunan masyarakat dengan tiga perusahaan pe.