Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Soal Pelayanan Kesehatan, Dewan Usulkan Pembetukan Ranperda Inisitaif
Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan pembetukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Ranperda tersebut dimaksimalkan pembahasanya dengan dilakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) di tingkat dewan.
Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.
"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.
Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.
Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.
"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.
Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.
"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.
Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.
Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.
"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








