Soal Pelayanan Kesehatan, Dewan Usulkan Pembetukan Ranperda Inisitaif

Selasa, 26 Juli 2016

Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman

PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melakukan pembetukan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Ranperda tersebut dimaksimalkan pembahasanya dengan dilakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) di tingkat dewan.

Senin (25/72016) digelar paripurna dewan dengan agenda sidang paripurna penyampaian pandangan pemerintah atas Ranperda inisiatif yang dihadiri langsung Gunernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman bersma Forkopinda Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dimana katanya keberadaan Ranperda peningkatan pelayanan kesehatan publik dalam rangka melakukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, upaya pengangkatan pelayanan kesehatan dan penempatan tenaga kesehatan seperti dokter dan tenaga keperawatan terutama di daerah terpencil.

"Perda ini kita nilai juga penting untuk peningkatan proporsi puskesmas yang memiliki tenaga dokter dan peningkatan proporsi rumah sakit memiliki tenaga dokter spesialis," kata Guberi sambil menyampaikan kalau pengaturan penambahan tenaga kesehatan perlu di tingkatkan terutama untuk pelayanan di puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit di setiap kabupaten-kota terutama di daerah pelayanan terpencil.

Andi dalam kesempatan itu juga menyampaikan beberapa pandangan, seperti Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, Gubri menyarankan, dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda bisa tergambar jelas dan tegas.

Kemudian, pelaksanaan pembahasan agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang rumah sakit.

"Untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, agar dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini," kata Andi dalam paparannya**dian.