Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dua Tersangka Pelaku Pembakar Lahan di Tangkap Polres Kampar
PELITARIAU, Bangkinang-Jajaran Polres Kampar menangkap dua orang tersangka pelaku pembakaran lahan. Keduanya ditahan setelah mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat.
Kedua tersangka H dan J diduga telah membakar lahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (19/9) sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya di tangkap berdasarkan lapran dengan LP: 24/IX/2014/riau/res kpr/sek XIII koto kampar.
"Keduanya sudah melanggar pasal 48 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h, Pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan," Jelas Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki Sik, Kamis (2/10)
Dijelaskan Zaki, dari tangan keduanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen kecil yang berisikan minyak bensin, 1 buah jerigen yang berisikan oli kotor, 1 buah jerigen kosong, 2 buah pemicu api (mancis).
Ditambahnya, kejadian ini bermula Senin (29/10) sekira pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dengan mendatangi Polsek XIII Koto Kampar, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.
Mendapat laporan tersebut selanjutnya anggota Polsek XIII Koto Kampar melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.
Ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengamankan dua orang tersangka yakni H dan J serta barang bukti kemudian petugas berusaha memadamkan api di lokasi.
"Petugas sempat melakukan intrograsi terhadap tersangka dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa mereka lah yang melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang akan dibuat untuk kebun," jelas Zaki.
Keduanya melakukan ini karena tersangka tersebut diperintahkan oleh IY untuk membakar. "Dan dari keterangan tersangka tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian kebakaran. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya. (kor. lia)
Editorial: Rio Ahmad
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









