Dua Tersangka Pelaku Pembakar Lahan di Tangkap Polres Kampar

Kamis, 02 Oktober 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Bangkinang-Jajaran Polres Kampar menangkap dua orang tersangka pelaku pembakaran lahan. Keduanya ditahan setelah mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat.

 

Kedua tersangka  H dan J diduga telah  membakar lahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (19/9) sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya di tangkap berdasarkan lapran dengan LP: 24/IX/2014/riau/res kpr/sek XIII koto kampar.

"Keduanya sudah melanggar pasal 48 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo Pasal 69 ayat  (1) huruf h, Pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan," Jelas Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki Sik, Kamis (2/10)

Dijelaskan Zaki, dari tangan keduanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jerigen kecil yang berisikan minyak bensin, 1 buah jerigen yang berisikan oli kotor, 1 buah jerigen kosong, 2  buah pemicu api (mancis).

Ditambahnya, kejadian ini bermula Senin (29/10) sekira pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dengan mendatangi Polsek XIII Koto Kampar, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Mendapat laporan tersebut selanjutnya anggota Polsek XIII Koto Kampar melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengamankan dua orang tersangka yakni H dan J serta  barang bukti kemudian petugas berusaha memadamkan api di lokasi.

"Petugas sempat melakukan intrograsi terhadap tersangka dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa mereka lah yang melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang akan dibuat untuk kebun," jelas Zaki.

Keduanya melakukan ini karena tersangka tersebut diperintahkan oleh  IY untuk membakar. "Dan dari keterangan tersangka tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian kebakaran. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya. (kor. lia)

 

Editorial: Rio Ahmad