• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1122 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2421 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2789 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5343 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2444 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Inhu Bertambah

Rio Ahmad

Jumat, 24 Juni 2016 19:28:05 WIB
Cetak
Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Inhu Bertambah
ilustrasi

PELITARIAU, Rengat-Tersangka korupsi pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 ha yang berlokasi di desa Alim Kec. Batang Cenaku Inhu bertambah satu orang. Sebelumnya tim Tipikor Polres Inhu telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Ricard Nainggolan, Kamiden Sitorus dan Paruntungan Tambunan yang saat ini sudah ditahan.

Sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP /78/VI/2015/Riau/Res Inhu, tanggal 8 Juni 2015 tentang tindak pidana Korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terhadap kegiatan pemanfaatan dana bansos berupa pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 ha yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 sebesar Rp. 500 juta. Pihak Polisi telah melakukan penahanan satu orang tersangka baru atas nama  Juanidi (46) warga Desa Pasir kemilu kec. Rengat  dengan peran sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor.

Kapolres Inhu Melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Jumat (24/6) membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam dugaan korupsi pencetakan sawah di desa Alim menjadi empat orang. Menurutnya tersangka baru Juanidi sekira bulan Oktober 2013  mendatangi Paruntungan Tambunan untuk  meminta pekerjaan pembuatan cetak sawah baru di desa Alim.

Dari pertemuan tersebut Junaidi dan Paruntungan Tambunan sepakat untuk pembuatan cetak sawah tersebut dan akan mengerjakannya seluas 50 ha dengan menggunakan 2 unit alat berat jenis excavator dengan harga perhektarnya Rp. 4,5 jt (empat juta lima ratus ribu).

Selanjutnya Junaidi ada menerima uang sebesar Rp. 91 juta dengan 4 tahap dari Kamiden Sitorus dan progres pekerjaannya berupa steking (pembersihan lahan) baru mencapai 3 ha. Lalu Junaidi menjumpai Ketua Kelompok tani utk menanyakan harga borongan antara Paruntungan Tambunan dan kelompok tani.

"Ketua kelompok tani mengatakan harga borongan tersebut sebesar Rp. 8 Juta per hektar, mengetahui hal tersebut Junaidi meminta kepada ketua kelompok tani untuk membatalkan SPK antara kelompok tani dengan Paruntungan Tambunan. Dengan menjanjikan kepada Kelompok tani sanggup menyelesaikan cetak sawah tesebut dengan borongan. Rp. 7 juta perhektarnya, namun kelompok tani tidak mau membatalkan SPK tersebut,"terang Yarmen.

Selanjutnya Junaidi mengeluarkan 2 unit alat beratnya dari lokasi cetak sawah tersebut dengan alasan alat beratnya digunakan untuk cetak sawah tersebut digunakan oleh Paruntungan Tambunan untuk pembukaan jalan desa dan jembatan tanpa izin dari Junaidi. Jika di hitung secara waktu (hari kerja) atau sewa jam kerja menurut Junaidi sudah sesuai  dengan penerimaan uang sebesar Rp. 91 juta yang telah diterimanya.

Atas pekerjaan yang dilakukan  tersangka Junaidi negara dirugikan sebesar Rp. 91 juta karena pekerjaan yang dilakukan olehnya hanya 3 ha bukan berbentuk sawah akan tetapi masih tahap pembersihan lahan saja.

"Untuk perkara tersebut diatas merupakan rangkaian dari perkara sebelumnya terhadap tiga tersangka yang telah ditahan polisi. Sedangkan Berkas Perkara tersangka Junaidi akan segera dikirim pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 mendatang,"ungkap Yarmen.(r 10)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:29:54 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.

Riau Raya

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:41:21 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.

Riau Raya

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut

Rabu, 08 Juli 2026 - 19:45:49 WIB

PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.

Riau Raya

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 08 Juli 2026 - 17:10:37 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.

Riau Raya

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:53:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.

Riau Raya

Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:59:25 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.

Terkini

  • +INDEX
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tapung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 2 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 3 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 4 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 5 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 6 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 7 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved