Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Inhu Bertambah

Jumat, 24 Juni 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Rengat-Tersangka korupsi pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 ha yang berlokasi di desa Alim Kec. Batang Cenaku Inhu bertambah satu orang. Sebelumnya tim Tipikor Polres Inhu telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Ricard Nainggolan, Kamiden Sitorus dan Paruntungan Tambunan yang saat ini sudah ditahan.

Sesuai Laporan Polisi No.Pol : LP /78/VI/2015/Riau/Res Inhu, tanggal 8 Juni 2015 tentang tindak pidana Korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terhadap kegiatan pemanfaatan dana bansos berupa pekerjaan perluasan cetak sawah seluas 50 ha yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 sebesar Rp. 500 juta. Pihak Polisi telah melakukan penahanan satu orang tersangka baru atas nama  Juanidi (46) warga Desa Pasir kemilu kec. Rengat  dengan peran sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor.

Kapolres Inhu Melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak, Jumat (24/6) membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam dugaan korupsi pencetakan sawah di desa Alim menjadi empat orang. Menurutnya tersangka baru Juanidi sekira bulan Oktober 2013  mendatangi Paruntungan Tambunan untuk  meminta pekerjaan pembuatan cetak sawah baru di desa Alim.

Dari pertemuan tersebut Junaidi dan Paruntungan Tambunan sepakat untuk pembuatan cetak sawah tersebut dan akan mengerjakannya seluas 50 ha dengan menggunakan 2 unit alat berat jenis excavator dengan harga perhektarnya Rp. 4,5 jt (empat juta lima ratus ribu).

Selanjutnya Junaidi ada menerima uang sebesar Rp. 91 juta dengan 4 tahap dari Kamiden Sitorus dan progres pekerjaannya berupa steking (pembersihan lahan) baru mencapai 3 ha. Lalu Junaidi menjumpai Ketua Kelompok tani utk menanyakan harga borongan antara Paruntungan Tambunan dan kelompok tani.

"Ketua kelompok tani mengatakan harga borongan tersebut sebesar Rp. 8 Juta per hektar, mengetahui hal tersebut Junaidi meminta kepada ketua kelompok tani untuk membatalkan SPK antara kelompok tani dengan Paruntungan Tambunan. Dengan menjanjikan kepada Kelompok tani sanggup menyelesaikan cetak sawah tesebut dengan borongan. Rp. 7 juta perhektarnya, namun kelompok tani tidak mau membatalkan SPK tersebut,"terang Yarmen.

Selanjutnya Junaidi mengeluarkan 2 unit alat beratnya dari lokasi cetak sawah tersebut dengan alasan alat beratnya digunakan untuk cetak sawah tersebut digunakan oleh Paruntungan Tambunan untuk pembukaan jalan desa dan jembatan tanpa izin dari Junaidi. Jika di hitung secara waktu (hari kerja) atau sewa jam kerja menurut Junaidi sudah sesuai  dengan penerimaan uang sebesar Rp. 91 juta yang telah diterimanya.

Atas pekerjaan yang dilakukan  tersangka Junaidi negara dirugikan sebesar Rp. 91 juta karena pekerjaan yang dilakukan olehnya hanya 3 ha bukan berbentuk sawah akan tetapi masih tahap pembersihan lahan saja.

"Untuk perkara tersebut diatas merupakan rangkaian dari perkara sebelumnya terhadap tiga tersangka yang telah ditahan polisi. Sedangkan Berkas Perkara tersangka Junaidi akan segera dikirim pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 mendatang,"ungkap Yarmen.(r 10)