Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pertamina Siap Cabut Hubungan Usaha dengan SPBU Nakal
PELITARIAU, Jakarta- PT Pertamina (Persero) menerangkan telah memberikan ultimatum kepada SPBU agar kejadian pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang terjadi di SPBU Rempoa tidak terulang. Bahkan perseroan menerangkan melakukan Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) kepada mitra Pertamina maupun unit usahanya.
"Sekarang sudah di pihak berwajib kasusnya (SPBU Rempoa). Kita sangat ketat di sini. Tapi sebelum kita berikan sanksi yang berat tentu kita harus lakukan beberapa tahap pemeriksaan," ujar Area Manager Communication and Relations Jawa bagian Barat, Yudy Nugraha di SPBU Veteran, Jakarta, Kamis (8/6/2016) sebagaimana diberitakan Sindonews.
Dalam pengenaan sanksi kepada SPBU yang nakal sendiri, penindakannya terdapat beberapa hal. Pertama, kata dia pihaknya akan memberi teguran tertulis dan pemberhentian stok BBM sementara sampai 6 bulan. Untuk permasalahan di SPBU Rempoa sendiri belum diputuskan dan masih bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Ketika nanti mereka sudah terbukti langsung, kita kasih sanksi tersebut. Nantinya kecurangan yang dilakukan SPBU akan diselediki dan dievaluasi kepolisian apakah ada modus lain atau kecurangan murni dilakukan pihak internal maupun oknum lain, itu akan diselidiki," kata dia.
Dia menambahkan kemudian setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan keluar hasilnya, sanksi berikutnya akan diberikan tergantung besar kecilnya bukti dan keputusan polisi terhadap kasus kecurangan.
Finalnya, jika pihak kepolisian memutuskan bahwa SPBU melakukan pelanggaran berat, lanjut Yudy, maka Pertamina akan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
"Jadi, bila pelanggaran dilakukan SPBU yang suatu wilayah yang hanya ada satu di wilayah tersebut, maka yang akan kita lakukan adalah tidak akan kita PHU. Melainkan kepemilikannya akan diambil alih langsung oleh Pertamina kalau itu miliknya swasta. Makannya kita perlu betul-betul godok sanksi ini," tutupnya.**
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.








