• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Legislator
  • Indragiri Hulu

PKS: Jika Anggota DPR Mundur di Pilkada, Incumbent Juga Harus Mundur!

Rio Ahmad

Rabu, 01 Juni 2016 06:47:32 WIB
Cetak
PKS: Jika Anggota DPR Mundur di Pilkada, Incumbent Juga Harus Mundur!
Gedung DPR

PELITARIAU, Jakarta - Revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam paripurna DPR pada Kamis (2/5), menyisakan dua persoalan yang belum tuntas. Salah satunya soal keharusan anggota DPR mundur jika maju dalam Pilkada.

Dua fraksi yang menolak anggota DPR mundur di Pilkada adalah PKS dan Gerindra, sisanya setuj umundur. PKS beralasan menolak anggota DPR mundur di Pilkada, karena calon petahana (incumbent) juga tidak diharuskan mundur.

"Jika kepala daerah (incumbent) yang menjadi calon kepala daerah tidak mundur, maka hal yang sama seharusnya berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan," ucap Wakil Ketua Komisi II asal PKS Almuzammil Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (31/6) sebagaimana diberitakan detik.com..

"Karena anggota dewan dan kepala daerah memiliki status yang sama sebagai pejabat negara yang dipilih secara politik oleh publik," imbuhnya.

Logikanya, kata Muzzammil, sesuai dengan Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa syarat mundur bagi pejabat negara, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jabatan kepala daerah yaitu lima tahun. Dan merupakan perlakuan yang tidak sama antar-sesama pejabat negara sehingga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.

"Jika menggunakan logika putusan MK tersebut, maka calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan tidak perlu mundur dari jabatan keanggotaanya. Cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan," tegasnya.

Selain isu soal keharusan anggota DPR di Pilkada, Almuzammil juga menjelaskan soal keinginan PKS agar dalam revisi UU Pilkada, syarat pencalonan dari parpol dipermudah. Gagasan ini disetujui juga oleh Gerindra, Demokrat, dan PKB.

"Fraksi PKS berpandangan bahwa persentase syarat mengajukan pasangan calon melalui partai politik dan atau gabungan partai politik perlu diturunkan. Dari sebelumnya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara sah menjadi 15% dari perolehan kursi atau 20% perolehan suara sah," terang Muzammil

Muzzammil beralasan, dengan syarat yang diperingan maka sangat penting untuk membuka ruang yang lebih luas bagi munculnya calon-calon kepala daerah yang berkualitas. Selain itu juga untuk mengurangi potensi terjadinya calon tunggal.

Lagi pula kata Muzammil, persantase ini masih diatas persentase syarat calon perseorangan. Oleh karena itu, PKS mengajak seluruh komponen bangsa mencari solusi Pilkada yang lebih memungkinkan lahirnya negarawan di daerah dan pusat.

"Sehingga pilkada bukan semata menjadi panggung bagi para hartawan untuk menguasai panggung politik daerah," imbuh Muzammil.**



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 23:52:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.

Legislator

DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:48:03 WIB

PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .

Legislator

Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH

Senin, 15 September 2025 - 12:26:07 WIB

PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.

Legislator

DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah

Senin, 08 September 2025 - 17:51:51 WIB

PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.

Legislator

Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:56:35 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.

Legislator

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:09:46 WIB

PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.

Terkini

  • +INDEX
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved