• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2382 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5305 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Nasional

Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK, Posisi Ketua DPR Hak Anggota DPR Terpilih

Redaksi

Senin, 29 September 2014 21:40:24 WIB
Cetak
Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK, Posisi Ketua DPR Hak Anggota DPR Terpilih
Sidang MK Tolak Gugatan PDI-P

PELITARIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45.

"Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan, Senin (29/9
)

Menurut dia, pembentukan UU MD3 tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Saat MPR bersidang maka DPR dan DPD berfungsi jadi anggota MPR. Setiap keputusan MPR, maka ketetapan anggota DPR juga.

"Pengaturan mengenai fungsi antara lembaga negara justru akan menyulitkan, pasal 2 ayat 1 UUD. Tata cara pimpinan DPR diatur dalam tatib DPR, tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," terang Patrialis.

"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan DPR terpilih," tambah Patrialis.

Soal komposisi ini yang disoal PDIP, mereka sebagai pemenang pemilu tak otomatis mendapat kursi DPR.

‎"Hal tersebut bukanlah diskriminasi, dalam putusan sebelumnya karena perbedaan ras, suku, dan agama, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas permohonan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum," tuturnya.

Sementara itu ditegaskan Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis hakim menolak uji materi PDIP.

"Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutupnya
sebagaimana dilansir detikcom.

 

Keputusan MK  makin memuluskan jalan koalisi merah putih meraih kursi Ketua DPR.

Kursi ini kabarnya dijatah Koalisi Merah Putih untuk Partai Golkar. Dan beringin sudah punya tiga calon, yakni Ade Komarudin, Fadel Muhammad, dan Setya Novanto. Karena itu, siapa yang bakal menjadi Ketua DPR bergantung keputusan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Santer terdengar, Setya Novanto calon paling kuat. Tapi, Setya sendiri mengaku hingga saat ini belum ada keputusan dari Aburizal Bakrie.

"Belum ada. Masih ada Pak Ade Komaruddin, Pak Fadel Muhammad. Ya mungkin setelah tanggal 30 (September)," kata Ketua Fraksi sekaligus Bendahara Umum Golkar ini.

Pertempuran menjadi Ketua DPR ini akan seru. Tiga nama itu merupakan senior di Golkar, bisa saja di the last minute nama Setya berganti. Pastinya putusan MD3 semakin membuat lapang jalan Golkar meraih kursi pemimpin legislatif.

 

Ketua DPP PKS Nasir Jamil pun menegaskan kalau putusan MK harus dihormati karena menghargai etika demokrasi.

“Itu kan paripurna dengan musyawarah mufakat terus diambil mekanisme voting. Ada yang sepakat dan tidak sepakat. Putusan MK ini sudah benar, dia tidak mencampuri urusan DPR dan harus dihormati,” ujar Nasir saat dihubungi detikcom.

Nasir mengatakan kalau PDIP sebenarnya tidak punya legal standing untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pasalnya, partai berlambang moncong putih itu ikut serta hingga proses pembahasan dengan sejumlah kadernya. Meskipun saat pengambilan putusan di paripurna, fraksi PDIP menyatakan walk out.

“Kalau bicara demokrasi, putusan itu putusan lembaga bukan fraksi atau partai per partai di DPR. Ini jadi putusan lembaga yaitu DPR. Kecuali kalau dia (PDIP) kayak Partai Bulan Bintang yang enggak punya anggota di parlemen, baru bisa gugat ke MK,” kata Anggota Komisi III DPR tersebut.

Dia pun mengapresiasi para hakim MK yang dianggapnya paham etika demokrasi. Padahal, Nasir sempat khawatir jika Hamdan Zoelva cs, bakal
mengabulkan gugatan PDIP.

“Kan saya sempat berpendapat kalau itu dikabulkan MK, maka hakim MK itu enggak ngerti etika demokrasi. Tapi, ternyata ditolak yang artinya harus dihormati dan paham etika demokrasi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Nasir menyebut kalau pihaknya sudah menyiapkan sejumlah nama kader yang bakal diplot sebagai calon pimpinan DPR dalam sistem paket. Menurut dia, nama-nama tersebut antara lain Hidayat Nur Wahid, Mahfudz Siddiq, Sohibul Iman, dan Fahri Hamzah.

“Ada tokoh muda dan senior. Jadi, nama-nama ini sudah dikonsultasikan ke Majelis Syuro partai. Tapi, belum tahu nanti bagaimana pastinya,” katanya.

 

Editorial: Rio Ahmad



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Nasional

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan, Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:46:07 WIB

PELITARIAU, Cilacap – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi t.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 2 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 3 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 4 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 5 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 6 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 7 Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved