Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK, Posisi Ketua DPR Hak Anggota DPR Terpilih

Senin, 29 September 2014

Sidang MK Tolak Gugatan PDI-P

PELITARIAU, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 17 No 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD '45.

"Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan, Senin (29/9
)

Menurut dia, pembentukan UU MD3 tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Saat MPR bersidang maka DPR dan DPD berfungsi jadi anggota MPR. Setiap keputusan MPR, maka ketetapan anggota DPR juga.

"Pengaturan mengenai fungsi antara lembaga negara justru akan menyulitkan, pasal 2 ayat 1 UUD. Tata cara pimpinan DPR diatur dalam tatib DPR, tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil," terang Patrialis.

"Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan DPR terpilih," tambah Patrialis.

Soal komposisi ini yang disoal PDIP, mereka sebagai pemenang pemilu tak otomatis mendapat kursi DPR.

‎"Hal tersebut bukanlah diskriminasi, dalam putusan sebelumnya karena perbedaan ras, suku, dan agama, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas permohonan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum," tuturnya.

Sementara itu ditegaskan Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis hakim menolak uji materi PDIP.

"Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutupnya
sebagaimana dilansir detikcom.

 

Keputusan MK  makin memuluskan jalan koalisi merah putih meraih kursi Ketua DPR.

Kursi ini kabarnya dijatah Koalisi Merah Putih untuk Partai Golkar. Dan beringin sudah punya tiga calon, yakni Ade Komarudin, Fadel Muhammad, dan Setya Novanto. Karena itu, siapa yang bakal menjadi Ketua DPR bergantung keputusan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Santer terdengar, Setya Novanto calon paling kuat. Tapi, Setya sendiri mengaku hingga saat ini belum ada keputusan dari Aburizal Bakrie.

"Belum ada. Masih ada Pak Ade Komaruddin, Pak Fadel Muhammad. Ya mungkin setelah tanggal 30 (September)," kata Ketua Fraksi sekaligus Bendahara Umum Golkar ini.

Pertempuran menjadi Ketua DPR ini akan seru. Tiga nama itu merupakan senior di Golkar, bisa saja di the last minute nama Setya berganti. Pastinya putusan MD3 semakin membuat lapang jalan Golkar meraih kursi pemimpin legislatif.

 

Ketua DPP PKS Nasir Jamil pun menegaskan kalau putusan MK harus dihormati karena menghargai etika demokrasi.

“Itu kan paripurna dengan musyawarah mufakat terus diambil mekanisme voting. Ada yang sepakat dan tidak sepakat. Putusan MK ini sudah benar, dia tidak mencampuri urusan DPR dan harus dihormati,” ujar Nasir saat dihubungi detikcom.

Nasir mengatakan kalau PDIP sebenarnya tidak punya legal standing untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pasalnya, partai berlambang moncong putih itu ikut serta hingga proses pembahasan dengan sejumlah kadernya. Meskipun saat pengambilan putusan di paripurna, fraksi PDIP menyatakan walk out.

“Kalau bicara demokrasi, putusan itu putusan lembaga bukan fraksi atau partai per partai di DPR. Ini jadi putusan lembaga yaitu DPR. Kecuali kalau dia (PDIP) kayak Partai Bulan Bintang yang enggak punya anggota di parlemen, baru bisa gugat ke MK,” kata Anggota Komisi III DPR tersebut.

Dia pun mengapresiasi para hakim MK yang dianggapnya paham etika demokrasi. Padahal, Nasir sempat khawatir jika Hamdan Zoelva cs, bakal
mengabulkan gugatan PDIP.

“Kan saya sempat berpendapat kalau itu dikabulkan MK, maka hakim MK itu enggak ngerti etika demokrasi. Tapi, ternyata ditolak yang artinya harus dihormati dan paham etika demokrasi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Nasir menyebut kalau pihaknya sudah menyiapkan sejumlah nama kader yang bakal diplot sebagai calon pimpinan DPR dalam sistem paket. Menurut dia, nama-nama tersebut antara lain Hidayat Nur Wahid, Mahfudz Siddiq, Sohibul Iman, dan Fahri Hamzah.

“Ada tokoh muda dan senior. Jadi, nama-nama ini sudah dikonsultasikan ke Majelis Syuro partai. Tapi, belum tahu nanti bagaimana pastinya,” katanya.

 

Editorial: Rio Ahmad