Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali
GKPK Inhu Komentari Kebijakan Rencana Pemberhentian Sekda Agus Rianto
Ketua DPD GKPK Kabupaten Inhu Ir Johansen Simanjuntak
PELITARIAU, Rengat - Berembusnya kabar rencana Bupati Indragiri hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE akan memberhentikan Sekretaris daerah (Sekda) Inhu H Agus Rianto SH menuai banyak komentar, setelah dikomentari oleh Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (PKKN) Berlin manurung, kali ini dikomentari oleh Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi (GKPK) Ir Johansen Simanjuntak.
Menurut ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GKPK Kabupaten Inhu Ir Johansen Simanjuntak Kamis (26/5) di kedai kopi Top Anda Pematangreba depan kantor Samsat menjelaskan kalau kebijakan mengangkat dan memberhentikan pejabat di wilayah Kabupaten Inhu adalah hak otoritas bupati, namun demikian dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat, bupati harus melalui jalur penilaian Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
"Tidak ada kata mundur dari jabatan, yang ada hanya pemberhentian berdasarkan Surat keputusan, kalau seorang pejabat mundur dari jabatan, tentunya ada masalah apa yang menyangkut dengan pejabat tersebut," kata Johansen yang sempat berkarir di struktural pemerintahan sampai dengan pengabdian dengan pangkat IVd pembina utama madia.
Dijelaskannya, kapanpun kalau Bupati Yopi Arianto menginginkan seorang pejabat berhenti, bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan cara mengeluarkan SK pemberhentian. "Bujuk-bujuk suruh mundur pejabat dari jabatan tidak ada dalam aturan, yang ada hanya penilaian Baperjakat dengan cara gelar rapat untuk meninai, mengevaluasi kinerja, dan diberikan pertimbangan atas permintaan bupati," jelasnya.
Menurut Alumni Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 1982 ini, tidak ada pengaruh kinerja pemerintahan atas ancaman pemberhentian pejabat selagi belum keluar SK pemberhentian pejabatan yang bersangkutan. "Sekda adalah pejabat tertinggi di Aparatur Sipil Negara tingkat II, harus melihatkan diri kalau Sekda adalah melaksanakan fungsinya, diundang atau tidak harus hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi Sekda," ujarnya.
Antara kewenangan Sekda dan Wakil bupati saja, kata johansen Simanjuntak, jauh lebih besar kewenangan Sekda di ASN sesuai job Sekdanya, sedangkan wakil bupati hanya membantu tugas bupati sesuai dengan yang diperintahkan Bupati. "Pengangkatan pejabat eselon II hendaknya di Inhu harus melalui Asesment," tutupnya.
Terkait dengan adanya pejabat eselon II dan eselon III dilingkungan Pemkab Inhu, yang menyampaikan bisikan pesan kepada Sekda Inhu Agus Rianto mundur dari jabatan sesuai yang disampaikan Sekda Inhu H Agus Rianto SH sebelumnya, belum diketahu siapa nama pejabat eselon II atau pejabat eselon III tersebut. Bupati Yopi Arianto belum berhasil dikonfirmasi, Kabag Humas Sekda Inhu Jawalter Situmorang dikonfirmasi enggan berkomentar.*sry.
Menurut ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GKPK Kabupaten Inhu Ir Johansen Simanjuntak Kamis (26/5) di kedai kopi Top Anda Pematangreba depan kantor Samsat menjelaskan kalau kebijakan mengangkat dan memberhentikan pejabat di wilayah Kabupaten Inhu adalah hak otoritas bupati, namun demikian dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat, bupati harus melalui jalur penilaian Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
"Tidak ada kata mundur dari jabatan, yang ada hanya pemberhentian berdasarkan Surat keputusan, kalau seorang pejabat mundur dari jabatan, tentunya ada masalah apa yang menyangkut dengan pejabat tersebut," kata Johansen yang sempat berkarir di struktural pemerintahan sampai dengan pengabdian dengan pangkat IVd pembina utama madia.
Dijelaskannya, kapanpun kalau Bupati Yopi Arianto menginginkan seorang pejabat berhenti, bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan cara mengeluarkan SK pemberhentian. "Bujuk-bujuk suruh mundur pejabat dari jabatan tidak ada dalam aturan, yang ada hanya penilaian Baperjakat dengan cara gelar rapat untuk meninai, mengevaluasi kinerja, dan diberikan pertimbangan atas permintaan bupati," jelasnya.
Menurut Alumni Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 1982 ini, tidak ada pengaruh kinerja pemerintahan atas ancaman pemberhentian pejabat selagi belum keluar SK pemberhentian pejabatan yang bersangkutan. "Sekda adalah pejabat tertinggi di Aparatur Sipil Negara tingkat II, harus melihatkan diri kalau Sekda adalah melaksanakan fungsinya, diundang atau tidak harus hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi Sekda," ujarnya.
Antara kewenangan Sekda dan Wakil bupati saja, kata johansen Simanjuntak, jauh lebih besar kewenangan Sekda di ASN sesuai job Sekdanya, sedangkan wakil bupati hanya membantu tugas bupati sesuai dengan yang diperintahkan Bupati. "Pengangkatan pejabat eselon II hendaknya di Inhu harus melalui Asesment," tutupnya.
Terkait dengan adanya pejabat eselon II dan eselon III dilingkungan Pemkab Inhu, yang menyampaikan bisikan pesan kepada Sekda Inhu Agus Rianto mundur dari jabatan sesuai yang disampaikan Sekda Inhu H Agus Rianto SH sebelumnya, belum diketahu siapa nama pejabat eselon II atau pejabat eselon III tersebut. Bupati Yopi Arianto belum berhasil dikonfirmasi, Kabag Humas Sekda Inhu Jawalter Situmorang dikonfirmasi enggan berkomentar.*sry.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .








