Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Anggota DPR Sebut Ada yang Kurang dari Perppu Kebiri
PELITARIAU, Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai, masih ada yang kurang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Anggota Komisi III tersebut mengatakan, dalam perppu belum diatur mengenai rehabilitasi. "Kekurangan tersebut karena tidak ada pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan dan rehabilitasi kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Nasir di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016 sebagaimana diberitakan viva.co.id
Dengan kurangnya hal tersebut, perppu dinilai belum akan utuh bisa mencegah dan menangani kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dari para predator. Menurutnya, ada banyak variabel yang harus dicermati. Faktor kejahatan seksual bisa disebabkan lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, media informasi termasuk internet.
Dengan demikian aspek hukuman terhadap pelaku saja tidak cukup. Lebih jauh Nasir berharap, perppu tersebut segera bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah misalnya harus berpikir bagaimana membuat tayangan-tayangan dengan konten sehat untuk dikonsumsi masyarakat tidak justru mendorong perilaku-perilaku menyimpang," katanya memberi contoh pencegahan melalui media.
Meski demikian, Nasir mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi dalam membuat perppu tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memuat poin memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Perppu tersebut juga mengatur tiga sanksi yaitu sanksi kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta alat deteksi elektronik melalui medium chip.**
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








