Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Penggal Kepala Nenek, Kaki Dihadiahi 2 Timah Panas dan Terancam Hukuman Mati
PELITARIAU, Rengat - Petugas polisi dari jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) terpaksa menghadiahi dua butir timah panas ke bagian kaki Rismin (19), pelaku pemenggal kepala nenek Intan (60) pada Selasa (3/5) lalu, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku pembunuhan sadis ini berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tiga hari kemudian setelah kejadian, atau pada Kamis (5/5) malam, pukul 23 00Wib.
Dengan tertangkapnya Rismin, empat regu dari Satuan Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP Muhammad Wirawan Novianto, anggota Polsek Rambah Samo, Polsek Ujungbatu, dan Polsek Kunto Darussalam, diback up personil dari Polda Riau menghentikan tugas perburuan terhadap pelaku.
"Dari kesimpulan bahan keterangan saksi-saksi, pelakunya adalah Rismin," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Sabtu (7/5).
AKP M. Wirawan mengatakan dari tiga hari perburuan terhadap tersangka Rismin, didapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu pondok di kebun kelapa sawit di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo.
"Saat kita melakukan penangkapan, pelaku sempat lari, sehingga melakukan tindakan terukur dan membuat tembakan ke arah kaki (kiri)," jelasnya dan mengakui dua peluru bersarang di bagian paha dan bawah lutut kaki kirinya.
"Motif sementara atas dasar sakit hati, karena pelaku dituduh korban mencuri (tabung LPG 3 kg) di rumah anak korban. Dari situ timbul niat benci. Pelaku mengaku benci kepada korban (nenek Intan)," tambahnya.
Dari fakta sementara, sambung AKP M. Wirawan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukum mati atau seumur hidup.
Rismin menjadi buruan pihak Kepolisian selama tiga hari setelah dirinya diketahui memenggal kepala nenek Intan hingga putus, saat tengah duduk di kursi plastik di halaman samping rumahnya di RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, pada Selasa (3/5) lalu, pukul 11 30Wib.
Usai menghabisi nyawa nenek Intan pakai parang panjang, disaksikan cucu si nenek bernama Maya (6 tahun), Rismin kabur ke arah perkebunan sawit milik PT. Sawit Asahan Indah di daerah Lintam, Desa Pematang Tebih, Ujungbatu, dan kemudian tertangkap di kebun sawit di Desa Pauh, Kecamatan Rambah Samo, Kamis malam.*sry
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









