Penggal Kepala Nenek, Kaki Dihadiahi 2 Timah Panas dan Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 07 Mei 2016

Pelaku Pemenggal kepala nenek Intan (baju tahanan kuning.red)

PELITARIAU, Rengat - Petugas polisi dari jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) terpaksa menghadiahi dua butir timah panas ke bagian kaki Rismin (19), pelaku pemenggal kepala nenek Intan (60) pada Selasa (3/5) lalu, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Pelaku pembunuhan sadis ini berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tiga hari kemudian setelah kejadian, atau pada Kamis (5/5) malam, pukul 23 00Wib.

Dengan tertangkapnya Rismin, empat regu dari Satuan Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP Muhammad Wirawan Novianto, anggota Polsek Rambah Samo, Polsek Ujungbatu, dan Polsek Kunto Darussalam, diback up personil dari Polda Riau menghentikan tugas perburuan terhadap pelaku.

"Dari kesimpulan bahan keterangan saksi-saksi, pelakunya adalah Rismin," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, Sabtu (7/5).

AKP M. Wirawan mengatakan dari tiga hari perburuan terhadap tersangka Rismin, didapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu pondok di kebun kelapa sawit di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo.

"Saat kita melakukan penangkapan, pelaku sempat lari, sehingga melakukan tindakan terukur dan membuat tembakan ke arah kaki (kiri)," jelasnya dan mengakui dua peluru bersarang di bagian paha dan bawah lutut kaki kirinya.

"Motif sementara atas dasar sakit hati, karena pelaku dituduh korban mencuri (tabung LPG 3 kg) di rumah anak korban. Dari situ timbul niat benci. Pelaku mengaku benci kepada korban (nenek Intan)," tambahnya.

Dari fakta sementara, sambung AKP M. Wirawan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukum mati atau seumur hidup.

Rismin menjadi buruan pihak Kepolisian selama tiga hari setelah dirinya diketahui memenggal kepala nenek Intan hingga putus, saat tengah duduk di kursi plastik di halaman samping rumahnya di RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, pada Selasa (3/5) lalu, pukul 11 30Wib.

Usai menghabisi nyawa nenek Intan pakai parang panjang, disaksikan cucu si nenek bernama Maya (6 tahun), Rismin kabur ke arah perkebunan sawit milik PT. Sawit Asahan Indah di daerah Lintam, Desa Pematang Tebih, Ujungbatu, dan kemudian tertangkap di kebun sawit di Desa Pauh, Kecamatan Rambah Samo, Kamis malam.*sry