Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PT Palm Ilegal, Dan Rugikan Negara Sebesar 18,4 Milyar
PELITARIAU, Rengat - Bidang hukum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa PT Palm Lestari Makmur (Palm) Illegal. Tim ahli bidang hukum Planologi kementrian Kehutanan, Abimanyu SH mengatakan, data pemetaan kawasan yang ada di Kementrian memantau bahwa PT Palm berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan setelah dilihat izin pelepasan kawasannya pun tidak dimiliki oleh perusahaan milik pengusaha Singapura ini.
Saat ditemui Pelitariau.com Rabu (20/4) dalam sidang lanjutan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Koorporasi PT Palm yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat, dengan tiga tersangka merupakan jajaran direktur dari PT Palm. Abimanyu merupakan saksi ahli yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk dimintainya pendapatnya dalam sidang tersebut.
Menurut Abimanyu, apa yang dilakukan oleh PT PLM tersebut melanggar pasal 50 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 92 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan."Karena locus perkara di HPT maka perusahaan atau unsur bisa di Pidana," tegasnya lagi.
Sementara saksi ahli lainnya dari Institut Pertanian Bogor, Dr Ir Basuki Wasis MSi yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dalam sidang tersebut menyebutkan pembakaran yang dilakukan perusahaan atau pembiarannya, merupakan salah satu upaya dari perusahaan untuk mengurangi pajak yang di bebankan kepada mereka.
"Perusahaan bisa berdalih bahwa tanaman mereka rusak dan tidak berproduksi sehingga tidak bisa dikenakan pajak," tegasnya.
Selain itu juga menurutnya, dari pasal-pasal yang dikenakan oleh Penyidik, sudah jelas terbukti bahwa PT PLM sudah melakukan pengrusakan lingkungan, sesuai dengan analisis sample dan analisis laboratorium dan juga analisis lapangan.
Ditegaskannya juga, jika memang ada dalih api tersebut dari masyarakat, namun hal itukan dari pantauan Hot spot, namun secara kenyataan bahwa lahan yang katanya milik perusahaan juga rusak dan itu mereka akui dalam persidangan. Untuk hal ini unsur yang ada pada pasal 99 UU No 18 tahun 2013 sudah terpenuhi yakni melakukan pembiaran dan kelalaian.
Ditambahkannya, akibat dari kebakaran tersebut negara akan mengalami kerugian lebih kurang 18,4 milyar jika diperhitungkan untuk dilakukan pemulihan kembali lahan tersebut, termasuk pemupukan, penguraian limbah, keanekaragaman hayati, angkutan, memfungsikan faktor ekologis dan lainnya.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan Kepres 52 tahun 1995 dan undang-undang tata ruang No 26 tahun 2007, menyatakan bahwa lahan gambut yang ketebalannya 3 meter keatas tidak boleh dikelola, karena jika dilakukan akan menyebabkan kerusakan lingkungan diantaranya terganggunya pasokan air, kawasan lindung menjadi rusak, banjir dan zat karbon akan lepas menjadi gas rumah kaca yang pada akhirnya akan terus mamacu pemanasan global dan perubahan cuaca yang ekstrem.
Basuki berharap, agar bisa bijak dalam memutuskan perkara ini dan mampu meniliknya dengan benar, sehingga kedepan betul-betul ada efek jera dari pelaku. Terutama koorporasi untuk melakukan hal yang sama dan Karhutla dapat terus ditekan terjadi, khususnya di Riau.
Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa, Farida SH mengungkapkan bahwa, seorang ahli seharusnya tidak langsung menjustifikasi permasalahan. "Sidang minggu depan, kami juga akan mendatang saksi ahli sebagai pembanding dari saksi yang sudah didatangkan oleh JPU," tutupnya.*sry
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.