• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

PT Palm Ilegal, Dan Rugikan Negara Sebesar 18,4 Milyar

Redaksi

Rabu, 20 April 2016 20:58:09 WIB
Cetak
PT Palm Ilegal, Dan Rugikan Negara Sebesar 18,4 Milyar
Basuki Wasis Msi, salah satu saksi ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor

PELITARIAU, Rengat - Bidang hukum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa PT Palm Lestari Makmur (Palm) Illegal. Tim ahli bidang hukum Planologi kementrian Kehutanan, Abimanyu SH mengatakan, data pemetaan kawasan yang ada di Kementrian memantau bahwa PT Palm berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan setelah dilihat izin pelepasan kawasannya pun tidak dimiliki oleh perusahaan milik pengusaha Singapura ini.

Saat ditemui Pelitariau.com Rabu (20/4) dalam sidang lanjutan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Koorporasi PT Palm yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat, dengan tiga tersangka merupakan jajaran direktur dari PT Palm. Abimanyu merupakan saksi ahli yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk dimintainya pendapatnya dalam sidang tersebut.

Menurut Abimanyu, apa yang dilakukan oleh PT PLM tersebut melanggar pasal 50 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 92 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan."Karena locus perkara di HPT maka perusahaan atau unsur bisa di Pidana," tegasnya lagi.

Sementara saksi ahli lainnya dari Institut Pertanian Bogor, Dr  Ir Basuki Wasis MSi yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dalam sidang tersebut menyebutkan pembakaran yang dilakukan perusahaan atau pembiarannya, merupakan salah satu upaya dari perusahaan untuk mengurangi pajak yang di bebankan kepada mereka. 

"Perusahaan bisa berdalih bahwa tanaman mereka rusak dan tidak berproduksi sehingga tidak bisa dikenakan pajak," tegasnya.

Selain itu juga menurutnya, dari pasal-pasal yang dikenakan oleh Penyidik, sudah jelas terbukti bahwa PT PLM sudah melakukan pengrusakan lingkungan, sesuai dengan analisis sample dan analisis laboratorium dan juga analisis lapangan.

Ditegaskannya juga, jika memang ada dalih api tersebut dari masyarakat, namun hal itukan dari pantauan Hot spot, namun secara kenyataan bahwa lahan yang katanya milik perusahaan juga rusak dan itu mereka akui dalam persidangan. Untuk hal ini unsur yang ada pada pasal 99 UU No 18 tahun 2013 sudah terpenuhi yakni melakukan pembiaran dan kelalaian.

Ditambahkannya, akibat dari kebakaran tersebut negara akan mengalami kerugian lebih kurang 18,4 milyar jika diperhitungkan untuk dilakukan pemulihan kembali lahan tersebut, termasuk pemupukan, penguraian limbah, keanekaragaman hayati, angkutan, memfungsikan faktor ekologis dan lainnya.

Dijelaskannya juga, sesuai dengan Kepres 52 tahun 1995 dan undang-undang tata ruang No 26 tahun 2007, menyatakan bahwa lahan gambut yang ketebalannya 3 meter keatas tidak boleh dikelola, karena jika dilakukan akan menyebabkan kerusakan lingkungan diantaranya terganggunya pasokan air, kawasan lindung menjadi rusak, banjir dan zat karbon akan lepas menjadi gas rumah kaca yang pada akhirnya akan terus mamacu pemanasan global dan perubahan cuaca yang ekstrem.

Basuki berharap, agar bisa bijak dalam memutuskan perkara ini dan mampu meniliknya dengan benar, sehingga kedepan betul-betul ada efek jera dari pelaku. Terutama koorporasi untuk melakukan hal yang sama dan Karhutla dapat terus ditekan terjadi, khususnya di Riau.

Sementara itu, penasehat Hukum terdakwa, Farida SH mengungkapkan bahwa, seorang ahli seharusnya tidak langsung menjustifikasi permasalahan. "Sidang minggu depan, kami juga akan mendatang saksi ahli sebagai pembanding dari saksi yang sudah didatangkan oleh JPU," tutupnya.*sry



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved