Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Terungkap Dalam Persidangan
Izin Usaha Perkebunan PT PALM Menyalahi Aturan, Ini Penjelasan Ahlinya
3 orang pelaku yang diduga melakukan pembukaan lahan perkebunan PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) diduga prizinan tidak prosedural
PELITARIAU, Rengat - Saksi ahli dalam sidang Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) ?di areal PT Palm Lestari Makmur (PT.PLM), dengan terdakwa Dua WNA (warga negara asing) Malaysia dan India serta satu pribumi, menegaskan bahwa, Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut menyalahi aturan.
Dalam fakta persidangan Rabu (6/4/2016), Penegasan saksi ahli perizinan Nelson Sitohang, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Riau ini disampaikan, dalam sidang Karlahut yang dipimpin langsung ketua PN Rengat Sutarwadi dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan terdakwa dua WNA warga Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu pribumi Iing Joni Priatna. Bertempat di ruang sidang utama PN Rengat.
"IUP PT PLM ini jelas melanggar aturan, sebab dikeluarkan sebelum adanya Upaya Kelola Lingkungan (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau ijin lingkungan, padahal UKL-UPL ini menjadi salah satu syarat mutlak, sebagai dasar penerbitan IUP. Sementara ini IUP keluar duluan tanpa adanya UKL-UPL," ujarnya.
Diungkapkanya, syarat UKL-UPL sebagai syarat mutlak sebelum diterbitkankanya IUP ini, diatur dengan jelas didalam undang-undang nomor 39 tahun tahun 2014 tentang perkebunan dan PP 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan serta SK Dirjen Bun nomor 16 tahun 2007.
"Saat ini, menerbitkan ijin usaha tanpa ijin lingkungan dapat dipidana," jelasnya.
Menanggapi pernyataan saksi ahli perizinan dari BLH Propinsi Riau ini, penasehat hukum para terdakwa dari PT PLM hanya menanggapi dengan bertanya pada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah membaca aturan terbaru tentang ijin lingkungan. Dan dijawab belum oleh saksi ahli.
Sebagaimana diketahui, sidang Karlahut dengan terdakwa dua WNA dan satu pribumi yang diduga melakukan pembakaran lahan di PT PLM yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu ini, sudah memasuki sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.*sry.
Dalam fakta persidangan Rabu (6/4/2016), Penegasan saksi ahli perizinan Nelson Sitohang, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Riau ini disampaikan, dalam sidang Karlahut yang dipimpin langsung ketua PN Rengat Sutarwadi dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan terdakwa dua WNA warga Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu pribumi Iing Joni Priatna. Bertempat di ruang sidang utama PN Rengat.
"IUP PT PLM ini jelas melanggar aturan, sebab dikeluarkan sebelum adanya Upaya Kelola Lingkungan (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau ijin lingkungan, padahal UKL-UPL ini menjadi salah satu syarat mutlak, sebagai dasar penerbitan IUP. Sementara ini IUP keluar duluan tanpa adanya UKL-UPL," ujarnya.
Diungkapkanya, syarat UKL-UPL sebagai syarat mutlak sebelum diterbitkankanya IUP ini, diatur dengan jelas didalam undang-undang nomor 39 tahun tahun 2014 tentang perkebunan dan PP 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan serta SK Dirjen Bun nomor 16 tahun 2007.
"Saat ini, menerbitkan ijin usaha tanpa ijin lingkungan dapat dipidana," jelasnya.
Menanggapi pernyataan saksi ahli perizinan dari BLH Propinsi Riau ini, penasehat hukum para terdakwa dari PT PLM hanya menanggapi dengan bertanya pada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah membaca aturan terbaru tentang ijin lingkungan. Dan dijawab belum oleh saksi ahli.
Sebagaimana diketahui, sidang Karlahut dengan terdakwa dua WNA dan satu pribumi yang diduga melakukan pembakaran lahan di PT PLM yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu ini, sudah memasuki sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.*sry.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








