Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6472 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3056 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7964 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1666 Kali
Terungkap Dalam Persidangan
Izin Usaha Perkebunan PT PALM Menyalahi Aturan, Ini Penjelasan Ahlinya
3 orang pelaku yang diduga melakukan pembukaan lahan perkebunan PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) diduga prizinan tidak prosedural
PELITARIAU, Rengat - Saksi ahli dalam sidang Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) ?di areal PT Palm Lestari Makmur (PT.PLM), dengan terdakwa Dua WNA (warga negara asing) Malaysia dan India serta satu pribumi, menegaskan bahwa, Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut menyalahi aturan.
Dalam fakta persidangan Rabu (6/4/2016), Penegasan saksi ahli perizinan Nelson Sitohang, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Riau ini disampaikan, dalam sidang Karlahut yang dipimpin langsung ketua PN Rengat Sutarwadi dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan terdakwa dua WNA warga Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu pribumi Iing Joni Priatna. Bertempat di ruang sidang utama PN Rengat.
"IUP PT PLM ini jelas melanggar aturan, sebab dikeluarkan sebelum adanya Upaya Kelola Lingkungan (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau ijin lingkungan, padahal UKL-UPL ini menjadi salah satu syarat mutlak, sebagai dasar penerbitan IUP. Sementara ini IUP keluar duluan tanpa adanya UKL-UPL," ujarnya.
Diungkapkanya, syarat UKL-UPL sebagai syarat mutlak sebelum diterbitkankanya IUP ini, diatur dengan jelas didalam undang-undang nomor 39 tahun tahun 2014 tentang perkebunan dan PP 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan serta SK Dirjen Bun nomor 16 tahun 2007.
"Saat ini, menerbitkan ijin usaha tanpa ijin lingkungan dapat dipidana," jelasnya.
Menanggapi pernyataan saksi ahli perizinan dari BLH Propinsi Riau ini, penasehat hukum para terdakwa dari PT PLM hanya menanggapi dengan bertanya pada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah membaca aturan terbaru tentang ijin lingkungan. Dan dijawab belum oleh saksi ahli.
Sebagaimana diketahui, sidang Karlahut dengan terdakwa dua WNA dan satu pribumi yang diduga melakukan pembakaran lahan di PT PLM yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu ini, sudah memasuki sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.*sry.
Dalam fakta persidangan Rabu (6/4/2016), Penegasan saksi ahli perizinan Nelson Sitohang, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Riau ini disampaikan, dalam sidang Karlahut yang dipimpin langsung ketua PN Rengat Sutarwadi dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan terdakwa dua WNA warga Malaysia dan India yang bernama Nischal Mahendrakumar Chatai dan Edmond John Pereira, serta satu pribumi Iing Joni Priatna. Bertempat di ruang sidang utama PN Rengat.
"IUP PT PLM ini jelas melanggar aturan, sebab dikeluarkan sebelum adanya Upaya Kelola Lingkungan (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau ijin lingkungan, padahal UKL-UPL ini menjadi salah satu syarat mutlak, sebagai dasar penerbitan IUP. Sementara ini IUP keluar duluan tanpa adanya UKL-UPL," ujarnya.
Diungkapkanya, syarat UKL-UPL sebagai syarat mutlak sebelum diterbitkankanya IUP ini, diatur dengan jelas didalam undang-undang nomor 39 tahun tahun 2014 tentang perkebunan dan PP 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan serta SK Dirjen Bun nomor 16 tahun 2007.
"Saat ini, menerbitkan ijin usaha tanpa ijin lingkungan dapat dipidana," jelasnya.
Menanggapi pernyataan saksi ahli perizinan dari BLH Propinsi Riau ini, penasehat hukum para terdakwa dari PT PLM hanya menanggapi dengan bertanya pada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah membaca aturan terbaru tentang ijin lingkungan. Dan dijawab belum oleh saksi ahli.
Sebagaimana diketahui, sidang Karlahut dengan terdakwa dua WNA dan satu pribumi yang diduga melakukan pembakaran lahan di PT PLM yang berlokasi di Kecamatan Batang Gansal Inhu ini, sudah memasuki sidang kelima, dengan agenda pemeriksaan saksi.*sry.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).