Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Mantan Sekda Inhu Dituntut delapan Tahun Penjara dan Kembalikan UP Rp 2,3 M
PELITARIAU, Rengat– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs H R Erisman Msi dituntut delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan Sekda Inhu juga di denda sebanyak Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Saat dikonfirmasi pelitariau.com senin (21/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 Milyar dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar, akan disita harta bendanya. Bahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun tiga bulan.
“Tuntutan yang disampai JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan kerugian uang negara sejumlah Rp 2,7 Milyar,” ujar salah seorang JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roy Modino SH.
Dijelaskannya, tuntut terhadap terdakwa disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Tipor Pekanbaru, Senin (21/3/2016). Dimana, sesuai agenda pada sidang kali ini sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
Tutuntan terhadap terdakwa sebutnya, sudah sesuai dengan fakta yang ada serta mengacu kepada terdakwa sebelumnya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat. Diantara dua terdakwa sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara terdakwa yakni Rosdianto dan Putra Gunawan.
Untuk Rosdianto dan Putra Gunawan yang saat itu sama-sama menjabat sebagai bendahara dilingkungan Setdakab Inhu, sama-sama dituntut selama delapan tahun penjara. Sementara atasannya langsung saat itu Sekda, saat ini dituntut delapan tahun tahun enam bulan. “Walaupun saat itu, keduanya divonis enam tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Sidang terdakwa kembali dilanjutkan pada Senin (28/3) pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Mudah-mudahan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Karena semuanya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” terangnya.**(surya)
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.