Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mantan Sekda Inhu Dituntut delapan Tahun Penjara dan Kembalikan UP Rp 2,3 M
PELITARIAU, Rengat– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs H R Erisman Msi dituntut delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan Sekda Inhu juga di denda sebanyak Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Saat dikonfirmasi pelitariau.com senin (21/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 Milyar dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar, akan disita harta bendanya. Bahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun tiga bulan.
“Tuntutan yang disampai JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan kerugian uang negara sejumlah Rp 2,7 Milyar,” ujar salah seorang JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roy Modino SH.
Dijelaskannya, tuntut terhadap terdakwa disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Tipor Pekanbaru, Senin (21/3/2016). Dimana, sesuai agenda pada sidang kali ini sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
Tutuntan terhadap terdakwa sebutnya, sudah sesuai dengan fakta yang ada serta mengacu kepada terdakwa sebelumnya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat. Diantara dua terdakwa sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara terdakwa yakni Rosdianto dan Putra Gunawan.
Untuk Rosdianto dan Putra Gunawan yang saat itu sama-sama menjabat sebagai bendahara dilingkungan Setdakab Inhu, sama-sama dituntut selama delapan tahun penjara. Sementara atasannya langsung saat itu Sekda, saat ini dituntut delapan tahun tahun enam bulan. “Walaupun saat itu, keduanya divonis enam tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Sidang terdakwa kembali dilanjutkan pada Senin (28/3) pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Mudah-mudahan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Karena semuanya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” terangnya.**(surya)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








