Mantan Sekda Inhu Dituntut delapan Tahun Penjara dan Kembalikan UP Rp 2,3 M

Senin, 21 Maret 2016

Mantan Sekda Inhu R Erisman

PELITARIAU, Rengat– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Drs H R Erisman Msi dituntut delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan Sekda Inhu juga di denda sebanyak Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Saat dikonfirmasi pelitariau.com senin (21/3/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 Milyar dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar, akan disita harta bendanya. Bahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama empat tahun tiga bulan.

“Tuntutan yang disampai JPU terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta atas dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan kerugian uang negara sejumlah Rp 2,7 Milyar,” ujar salah seorang JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Roy Modino SH.

Dijelaskannya, tuntut terhadap terdakwa disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Tipor Pekanbaru, Senin (21/3/2016). Dimana, sesuai agenda pada sidang kali ini sudah masuk dalam tahapan penuntutan.

Tutuntan terhadap terdakwa sebutnya, sudah sesuai dengan fakta yang ada serta mengacu kepada terdakwa sebelumnya yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Rengat. Diantara dua terdakwa sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara terdakwa yakni Rosdianto dan Putra Gunawan.

Untuk Rosdianto dan Putra Gunawan yang saat itu sama-sama menjabat sebagai bendahara dilingkungan Setdakab Inhu, sama-sama dituntut selama delapan tahun penjara. Sementara atasannya langsung saat itu Sekda, saat ini dituntut delapan tahun tahun enam bulan. “Walaupun saat itu, keduanya divonis enam tahun kurungan penjara,” sebutnya.

Sidang terdakwa kembali dilanjutkan pada Senin (28/3) pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Mudah-mudahan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Karena semuanya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” terangnya.**(surya)