Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
PELITARIAU, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menjelaskan argumentasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan agar anggota Dewan, PNS, TNI, dan Polri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah cukup dengan mekanisme cuti. Oleh karena itu, tidak perlu mengundurkan diri sebelum pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada saat ini.
"Prinsip dari pilkada itu kan sebetulnya bagaimana kepala daerah bisa memajukan dan menyejahterakan rakyatnya. Untuk sampai di situ kan dibutuhkan pimpinan kepala daerah atau wakil yang memiliki kompetensi yang baik," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 3 Maret 2016.
Dia menilai bahwa biasanya orang yang memiliki kompetensi yang baik adalah pimpinan daerah, DPRD, kepala dinas, kapolda, dan pimpinan TNI. Dengan demikian, mereka harus diberi kesempatan cuti hingga terpilih di pilkada. Hal ini juga dianggap akan mengantisipasi kurangnya calon yang kompeten seperti yang terjadi pada Pilkada 2015.
"Kami Komisi II mengusulkan supaya tidak perlu harus mundur karena memang kan itu karier mereka yang PNS, TNI, Polri. Kariernya sesuai institusi masing-masing. Dengan demikian, calon kepala daerah adalah calon yang memiliki kompetensi," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Jika masih mensyaratkan pengunduran diri, Pilkada 2017 diprediksi bakal tak jauh berbeda dengan Pilkada 2015 yang cukup jamak berisi calon tunggal atau pada akhirnya diisi oleh kandidat yang dianggap tidak mumpuni.
"Kuantitas terbatas dari segi kualitas juga berkurang. Sementara itu, di UUD 1945, warga negara memiliki hak dipilih dan memilih. TNI dan Polri juga kami dukung, diberi kesempatan. Kan orang berkarier belasan hingga puluhan tahun di daerah, kan dia mengerti sekali teritorialnya. Jadi, orang-orang seperti ini lah yang memiliki kompetensi," katanya.
Riza menilai, nantinya jika usulan ini diterima, calon kepala daerah dengan latar belakang Polri, TNI, PNS, dan anggota Dewan, setelah terpilih baru akan mengundurkan diri.
Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan menjelang Pilkada 2017 agar poin substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi bisa dimasukkan dalam UU Pilkada nantinya.
Poin-poin krusial revisi di antaranya soal pendanaan pilkada, persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal, perincian konsep petahana, penetapan waktu pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.**
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








