Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6469 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3055 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7960 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1665 Kali
Kasus Penyiksaan PRT
Sejak Umur 16 Tahun, 4 Pembantu Ini Disekap 9 Tahun Tanpa Gaji, Dipaksa Makan Kotoran Kucing
Ani yang sempat kabur dari rumah majikannya dan melapor kepada polisi.
PELITARIAU, Mataran - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengatakan PRT bernama Ani yang sempat kabur dari rumah majikannya dan melapor kepada polisi. Dengan pelaku Meta Hasan Musdalifah, 40 tahun, telah terjadi sejak 9 tahun terakhir.
“Sejak usia 12 tahun korban tidak digaji dan disekap oleh majikannya,” ujar Koordinatori Jala PRT, Lita Anggraini seperti dilansir Repelita.com Kamis, 11 Februari 2016.
Lita mengatakan bahwa korban penganiayaan berjumlah empat orang. Mereka tinggal dalam satu rumah, sehari-hari bekerja di rumah tersangka tanpa digaji. Empat korban tersebut tinggal bersama majikannya di Jalan Monco Kerto, RT 012 RW 014, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Lita mengatakan, Selama bekerja, keempat pembantu tersebut tidak mendapatkan gaji. Setiap hari kerap disiksa oleh majikannya. Padahal mereka telah bekerja di sana mulai selama 7-9 tahun.
Menurut Lita, setiap hari korban dipukuli oleh Musdalifah. Para korban pernah disiram air panas hingga dipaksa memakan kotoran kucing. Lita melihat ada banyak bekas luka di tubuh para korban, termasuk bagian punggung akibat sabetan ikat pinggang. Bahkan, satu di antara korban sempat mengaku disetrika oleh majikannya.
Kasus ini terungkap setelah satu di antara korban berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan majikannya. Satu pembantu bernama Ani keluar dari rumah dengan cara melompat pagar setinggi 2 meter. Berkat bantuan warga, Ani dapat melaporkan ke Pos Polisi Kebon Sereh, sekitar 1 kilometer dari rumah pelaku. Polisi dari Polsek Matraman kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan berbagai barang bukti penganiayaan.
Selama bekerja di rumah Musdalifah, para korban dilarang untuk bersentuhan dengan dunia luar. Musdalifah melarang para pembantunya bergaul dengan lingkungan sekitar. “Selama itu mereka tak digaji dan terus disiksa.*zpn.
“Sejak usia 12 tahun korban tidak digaji dan disekap oleh majikannya,” ujar Koordinatori Jala PRT, Lita Anggraini seperti dilansir Repelita.com Kamis, 11 Februari 2016.
Lita mengatakan bahwa korban penganiayaan berjumlah empat orang. Mereka tinggal dalam satu rumah, sehari-hari bekerja di rumah tersangka tanpa digaji. Empat korban tersebut tinggal bersama majikannya di Jalan Monco Kerto, RT 012 RW 014, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.
Lita mengatakan, Selama bekerja, keempat pembantu tersebut tidak mendapatkan gaji. Setiap hari kerap disiksa oleh majikannya. Padahal mereka telah bekerja di sana mulai selama 7-9 tahun.
Menurut Lita, setiap hari korban dipukuli oleh Musdalifah. Para korban pernah disiram air panas hingga dipaksa memakan kotoran kucing. Lita melihat ada banyak bekas luka di tubuh para korban, termasuk bagian punggung akibat sabetan ikat pinggang. Bahkan, satu di antara korban sempat mengaku disetrika oleh majikannya.
Kasus ini terungkap setelah satu di antara korban berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan majikannya. Satu pembantu bernama Ani keluar dari rumah dengan cara melompat pagar setinggi 2 meter. Berkat bantuan warga, Ani dapat melaporkan ke Pos Polisi Kebon Sereh, sekitar 1 kilometer dari rumah pelaku. Polisi dari Polsek Matraman kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan berbagai barang bukti penganiayaan.
Selama bekerja di rumah Musdalifah, para korban dilarang untuk bersentuhan dengan dunia luar. Musdalifah melarang para pembantunya bergaul dengan lingkungan sekitar. “Selama itu mereka tak digaji dan terus disiksa.*zpn.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).