Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ternyata Hotel Luky Star Tidak Miliki Izin iMB, Ini Pernyataan BPMP2T Rohil
PELITARIAU,ROHIL- Siapa sangka, keberadaan Hotel Lucky Star di Bagansiapiapi ternyata selama ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski tidak memiliki IMB, hotel ini bebas beroperasi selama enam tahun. Bahkan, tempat ini selain menjadi hotel, juga menjadi tempat hiburan malam. Dengan kedok buka karokean, di hotel ini juga bisa temui wanita malam penghibur lelaki hidung belang.
Selama enam tahun hotel Luky Star ini tidak membayar pajak perhotelan. Sehingga, tidak ada pemasukan bagi daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," Hal ini dikatakan langsung Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs Syahrial mengatakan. Kata Sekretaris BPMP2T, pemilik hotel ini telah menggunakan penyalah gunaan izin.
Akui Syahrial pemilik hotel itu hanya dibenarkan membangun rumah biasa. Karena, mereka mengurus izinnya IMB pembuatan Rumah."Lucky Star ini izinnya hanya tempat tinggal, gak ada itu izin hotelnya, ini harus ditelusuri lebih lanjut," Terangnya.
"lanjut Syahrial, hanya bisa menunggu perbaikan izin tersebut dari pemilik hotel. Bahkan, dari catatannya, izinnya sampai sekarang sudah mati dan tidak pernah diurus oleh pemiliknya.
Syahrial menambahkan, untuk menertibkan keberadaan hotel ini BMP2T akan melakukan koordinasi telebih dahulu dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan membuat tim gabungan bersama instansi terkait agar sekaligus menertibkan bangunan liar lainnya.
"Gak ada IMB berarti kita gak dapat PAD, kalau izinnya diurus, maka kita akan dapat retribusi. Bukan cuma itu, hotel itu juga tidak punya izin tempat usaha dan izin HO (gangguan)," bebernya.
Sementara itu pemilik hotel Lucky Star, Ahua ketika dikonfirmasi hanya mengaku kalau izinnya sudah lengkap. Namun ia beralasan tidak mengetahui kalau dirinya melakukan penyalah gunaan izin dari izin bangunan tempat tinggal menjadi izin usaha perhotelan.
"Kalau kita buat rumah kan tak ada hasilnya. Dari keterangannya, Ahua tampak terbelit-belit dalam memberikan penjelasan. Bahkan ia meminta agar masalah ini tidak diusah gugat dengan alasan pihaknya telah menyediakan lapangan kerja yang dapat membantu orang Rohil untuk bekerja ditempatnya.
"Kitakan disini menciptakan lapangan kerja, tapi tak apa do, kalau memang disuru tutup ya ditutup," tantangnya***Jr
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.