Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Penyidik Sita Barang Bukti di Rumah Pelapor
Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Istri Bupati Kampar Terus Bergulir
PELITARIAU, Kampar-Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Yang diduga salah satu pelakunya Istri Bupati Kampar Eva Yuliana terhadap Nur Asmi.
Kepastian tersebut seperti disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Suharmansyah, kepada Pelitariau.com, Selasa (16/9). "Penyitaannya dilakukan pada Selasa (16/9) ini di kediaman pelapor," ujar Suharmansyah.
Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor Pol : STP/123.a/IX/2014/Reskrimum, tanggal 16 September 2014, yang dilakukan ditandatangani penyidik Kompol Danny Sianipar. Barang bukti yang disita tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap Nur Asmi, yang terjadi pada Sabtu (31/5) lalu. Kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 17.00 WIB di Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kampar Timur," jelas Suharmansyah berdasarkan kutipan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang disita,yakni baju kaos oblong warna pink putih garis-garis, celana training panjang warna merah garis-garis putih, kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram dan cantolan pin baju yang diduga merupakan milik Fery, ajudan Jefry Noer yang ada di lokasi saat itu.
Tercatat, benda-benda yang disita adalah sehelai baju kaos oblong warna pink putih garis-garis milik Nur Asmi, sehelai celana training panjang warna merah garis-garis putih milik Nur Asmi, satu buah kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram milik Nur Asmi dan satu buah cantolan pin baju
"Yang jelas dalam penyitaan penyidik mengatakan sudah tahap pemberkasan. Melengkapi berkas dengan penyitaan barang bukti oleh penyidik ke rumah pelapor,'' Jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik. "Dari penyitaan tersebut, terbukti unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi. Ada peran masing-masing terlapor, seperti Eva Yuliana, Jefry Noer, Fery, dan seorang supir truk yang ada di lokasi pada saat kejadian," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait penyitaan barang bukti ini mengatakan, hal itu merupakan bagian dari penanganan yang dilakukan oleh penyidik."Saat ini penyidik masih mencari unsur pidana yang terjadi," pungkas Guntur. (kor. lia)
Editorial: Rio Ahmad
Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Rumbai Gelar Minggu Kasih di Gereja GPI Ebenhaezer
PELITARIAU, Pekanbaru — Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai melaksanakan kegi.
Diskusi Energi Bareng Direktur Riau Petroleum Mahato, Satria: Kedepan Kita Harus Mampu Kelola Migas Sendiri
PELITARIAU, Pekanbaru - Ruang Publik menggelar diskusi Energi dengan tema kontri.
Operasi Zebra LK- 2024, Polres Kep Meranti Awali Dengan Lat Pra Ops
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menurunkan angka pelanggaran, kecelakaa.
Haul Syaikh Abdul Qodir Jaelani, Pemkab Meranti Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak masyarakat.
Dirlantas Polda Riau Sambangi Pengunjung Car Free Day, Sampaikan Pesan Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kawasan Car Free Day di Kota Pekanbaru merupakan salah s.
Kapolres Kep Meranti Sambut Kunker Kapolda Riau Berpesan Jangan Sakiti Hati Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIk MH, Melakukan Ku.