Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Penyidik Sita Barang Bukti di Rumah Pelapor
Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Istri Bupati Kampar Terus Bergulir
PELITARIAU, Kampar-Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Yang diduga salah satu pelakunya Istri Bupati Kampar Eva Yuliana terhadap Nur Asmi.
Kepastian tersebut seperti disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Suharmansyah, kepada Pelitariau.com, Selasa (16/9). "Penyitaannya dilakukan pada Selasa (16/9) ini di kediaman pelapor," ujar Suharmansyah.
Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor Pol : STP/123.a/IX/2014/Reskrimum, tanggal 16 September 2014, yang dilakukan ditandatangani penyidik Kompol Danny Sianipar. Barang bukti yang disita tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap Nur Asmi, yang terjadi pada Sabtu (31/5) lalu. Kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 17.00 WIB di Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kampar Timur," jelas Suharmansyah berdasarkan kutipan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang disita,yakni baju kaos oblong warna pink putih garis-garis, celana training panjang warna merah garis-garis putih, kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram dan cantolan pin baju yang diduga merupakan milik Fery, ajudan Jefry Noer yang ada di lokasi saat itu.
Tercatat, benda-benda yang disita adalah sehelai baju kaos oblong warna pink putih garis-garis milik Nur Asmi, sehelai celana training panjang warna merah garis-garis putih milik Nur Asmi, satu buah kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram milik Nur Asmi dan satu buah cantolan pin baju
"Yang jelas dalam penyitaan penyidik mengatakan sudah tahap pemberkasan. Melengkapi berkas dengan penyitaan barang bukti oleh penyidik ke rumah pelapor,'' Jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik. "Dari penyitaan tersebut, terbukti unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi. Ada peran masing-masing terlapor, seperti Eva Yuliana, Jefry Noer, Fery, dan seorang supir truk yang ada di lokasi pada saat kejadian," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait penyitaan barang bukti ini mengatakan, hal itu merupakan bagian dari penanganan yang dilakukan oleh penyidik."Saat ini penyidik masih mencari unsur pidana yang terjadi," pungkas Guntur. (kor. lia)
Editorial: Rio Ahmad
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









