Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Istri Bupati Kampar Terus Bergulir

Selasa, 16 September 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Kampar-Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Yang diduga salah satu pelakunya  Istri Bupati Kampar Eva Yuliana terhadap Nur Asmi.

Kepastian tersebut seperti disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Suharmansyah, kepada Pelitariau.com, Selasa (16/9). "Penyitaannya dilakukan pada Selasa (16/9) ini di kediaman pelapor," ujar Suharmansyah.

Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor Pol : STP/123.a/IX/2014/Reskrimum, tanggal 16 September 2014, yang dilakukan ditandatangani penyidik Kompol Danny Sianipar. Barang bukti yang disita tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terhadap Nur Asmi, yang terjadi pada Sabtu (31/5) lalu. Kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 17.00 WIB di Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kampar Timur," jelas Suharmansyah berdasarkan kutipan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang disita,yakni baju kaos oblong warna pink putih garis-garis, celana training panjang warna merah garis-garis putih, kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram dan cantolan pin baju yang diduga merupakan milik Fery, ajudan Jefry Noer yang ada di lokasi saat itu.

Tercatat, benda-benda yang disita adalah sehelai baju kaos oblong warna pink putih garis-garis milik Nur Asmi, sehelai celana training panjang warna merah garis-garis putih milik Nur Asmi, satu buah kalung rantai emas dengan berat 9,5 gram milik Nur Asmi dan satu buah cantolan pin baju

"Yang jelas dalam penyitaan penyidik mengatakan sudah tahap pemberkasan. Melengkapi berkas dengan penyitaan barang bukti oleh penyidik ke rumah pelapor,'' Jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik. "Dari penyitaan tersebut, terbukti unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi. Ada peran masing-masing terlapor, seperti Eva Yuliana, Jefry Noer, Fery, dan seorang supir truk yang ada di lokasi pada saat kejadian," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait penyitaan barang bukti ini mengatakan, hal itu merupakan bagian dari penanganan yang dilakukan oleh penyidik."Saat ini  penyidik masih mencari unsur pidana yang terjadi," pungkas Guntur. (kor. lia)

 

Editorial: Rio Ahmad