Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6248 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2800 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7312 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1438 Kali
Sengketa Pilkada, KPU Meranti Siapkan Berkas-Bukti
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Yusli SE
PELITARIAU, Meranti- Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyiapkan bukti-bukti yang nantinya untuk membantah tudingan adanya kecurangan yang ditujukan kliennya dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Yusli SE, pada Sabtu (9/1/2016) mengatakan bahwa, Salah satu tudingan yang ditujukan yakni, KPU Meranti dianggap melanggar pasal 34 Jo pasal 51 Jo. Pasal 57 PKPU No 8 Tahun 2015. Yang menurut pemohon telah terjadinya pelanggaran hukum. KPU juga dituding tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata.
Menurutnya, selama pelaksanaan Pilkada, sebagai penyelenggara pihaknya selalu netral dan menjalankan tugas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sebut Yusli, sesuai Peraturan KPU, formulir C6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan. Artinya, jika tidak ada orangnya maka akan ditahan atau tidak dibagikan.
"Saat formulir C6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada, maka dititip kepada keluarganya. Jika satu keluarga tidak ada, maka kami tarik kembali. Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C6," terang Yusli.
Kendati demikian, lanjut dia, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan formulir C6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih. Selama masih terdaftar di DPT maka tetap bisa memilih. Bahkan, kata Yusli, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), tetap bisa memilih. Dengan catatan, merupakan warga Meranti yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.
"Sementara dalam gugatan tersebut, pemohon menerangkan kalau yang membagikan formulir C6 itu adalah Pantarlih (Penyelenggara Pemilu). Padahal, yang sebenarnya semua formulir C6 dibagikan langsung oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Bahkan, mereka menerangkan kalau Pantarlih dengan sengaja tidak membagikan formulir C6 kepada pemilih yang berada di basis paslon nomor urut 2 yang kata mereka secara masif terjadi hampir setiap kecamatan," cerita Yusli.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan data-data yang lebih akurat untuk dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, sebut dia, menyiapkan data-data surat edaran KPU ke PPS, menyiapkan berita acara rekapitulasi pleno penghitungan suara, dan data-data lain yang disarankan oleh tim hukum KPU Republik Indonesia (RI).
"Ya, kita sudah mempersiapkan semua bukti. Jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, kami sudah siap. Kita juga sudah siapkan kuasa hukum dari Jakarta. Tapi kalau masalah gugatan lainnya seperti money politik, KPU tak punya data untuk menjawabnya. Money politik kita serahkan ke tim pasangan nomor urut 1 untuk menjawab karena mereka adalah pihak terkait yang digugat oleh paslon nomor urut 2," tegasnya.***wr
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Yusli SE, pada Sabtu (9/1/2016) mengatakan bahwa, Salah satu tudingan yang ditujukan yakni, KPU Meranti dianggap melanggar pasal 34 Jo pasal 51 Jo. Pasal 57 PKPU No 8 Tahun 2015. Yang menurut pemohon telah terjadinya pelanggaran hukum. KPU juga dituding tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata.
Menurutnya, selama pelaksanaan Pilkada, sebagai penyelenggara pihaknya selalu netral dan menjalankan tugas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sebut Yusli, sesuai Peraturan KPU, formulir C6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan. Artinya, jika tidak ada orangnya maka akan ditahan atau tidak dibagikan.
"Saat formulir C6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada, maka dititip kepada keluarganya. Jika satu keluarga tidak ada, maka kami tarik kembali. Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C6," terang Yusli.
Kendati demikian, lanjut dia, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan formulir C6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih. Selama masih terdaftar di DPT maka tetap bisa memilih. Bahkan, kata Yusli, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), tetap bisa memilih. Dengan catatan, merupakan warga Meranti yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.
"Sementara dalam gugatan tersebut, pemohon menerangkan kalau yang membagikan formulir C6 itu adalah Pantarlih (Penyelenggara Pemilu). Padahal, yang sebenarnya semua formulir C6 dibagikan langsung oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Bahkan, mereka menerangkan kalau Pantarlih dengan sengaja tidak membagikan formulir C6 kepada pemilih yang berada di basis paslon nomor urut 2 yang kata mereka secara masif terjadi hampir setiap kecamatan," cerita Yusli.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan data-data yang lebih akurat untuk dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, sebut dia, menyiapkan data-data surat edaran KPU ke PPS, menyiapkan berita acara rekapitulasi pleno penghitungan suara, dan data-data lain yang disarankan oleh tim hukum KPU Republik Indonesia (RI).
"Ya, kita sudah mempersiapkan semua bukti. Jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, kami sudah siap. Kita juga sudah siapkan kuasa hukum dari Jakarta. Tapi kalau masalah gugatan lainnya seperti money politik, KPU tak punya data untuk menjawabnya. Money politik kita serahkan ke tim pasangan nomor urut 1 untuk menjawab karena mereka adalah pihak terkait yang digugat oleh paslon nomor urut 2," tegasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.