Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Sengketa Pilkada, KPU Meranti Siapkan Berkas-Bukti
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Yusli SE
PELITARIAU, Meranti- Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyiapkan bukti-bukti yang nantinya untuk membantah tudingan adanya kecurangan yang ditujukan kliennya dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Yusli SE, pada Sabtu (9/1/2016) mengatakan bahwa, Salah satu tudingan yang ditujukan yakni, KPU Meranti dianggap melanggar pasal 34 Jo pasal 51 Jo. Pasal 57 PKPU No 8 Tahun 2015. Yang menurut pemohon telah terjadinya pelanggaran hukum. KPU juga dituding tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata.
Menurutnya, selama pelaksanaan Pilkada, sebagai penyelenggara pihaknya selalu netral dan menjalankan tugas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sebut Yusli, sesuai Peraturan KPU, formulir C6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan. Artinya, jika tidak ada orangnya maka akan ditahan atau tidak dibagikan.
"Saat formulir C6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada, maka dititip kepada keluarganya. Jika satu keluarga tidak ada, maka kami tarik kembali. Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C6," terang Yusli.
Kendati demikian, lanjut dia, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan formulir C6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih. Selama masih terdaftar di DPT maka tetap bisa memilih. Bahkan, kata Yusli, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), tetap bisa memilih. Dengan catatan, merupakan warga Meranti yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.
"Sementara dalam gugatan tersebut, pemohon menerangkan kalau yang membagikan formulir C6 itu adalah Pantarlih (Penyelenggara Pemilu). Padahal, yang sebenarnya semua formulir C6 dibagikan langsung oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Bahkan, mereka menerangkan kalau Pantarlih dengan sengaja tidak membagikan formulir C6 kepada pemilih yang berada di basis paslon nomor urut 2 yang kata mereka secara masif terjadi hampir setiap kecamatan," cerita Yusli.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan data-data yang lebih akurat untuk dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, sebut dia, menyiapkan data-data surat edaran KPU ke PPS, menyiapkan berita acara rekapitulasi pleno penghitungan suara, dan data-data lain yang disarankan oleh tim hukum KPU Republik Indonesia (RI).
"Ya, kita sudah mempersiapkan semua bukti. Jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, kami sudah siap. Kita juga sudah siapkan kuasa hukum dari Jakarta. Tapi kalau masalah gugatan lainnya seperti money politik, KPU tak punya data untuk menjawabnya. Money politik kita serahkan ke tim pasangan nomor urut 1 untuk menjawab karena mereka adalah pihak terkait yang digugat oleh paslon nomor urut 2," tegasnya.***wr
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Yusli SE, pada Sabtu (9/1/2016) mengatakan bahwa, Salah satu tudingan yang ditujukan yakni, KPU Meranti dianggap melanggar pasal 34 Jo pasal 51 Jo. Pasal 57 PKPU No 8 Tahun 2015. Yang menurut pemohon telah terjadinya pelanggaran hukum. KPU juga dituding tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata.
Menurutnya, selama pelaksanaan Pilkada, sebagai penyelenggara pihaknya selalu netral dan menjalankan tugas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sebut Yusli, sesuai Peraturan KPU, formulir C6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan. Artinya, jika tidak ada orangnya maka akan ditahan atau tidak dibagikan.
"Saat formulir C6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada, maka dititip kepada keluarganya. Jika satu keluarga tidak ada, maka kami tarik kembali. Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C6," terang Yusli.
Kendati demikian, lanjut dia, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan formulir C6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih. Selama masih terdaftar di DPT maka tetap bisa memilih. Bahkan, kata Yusli, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), tetap bisa memilih. Dengan catatan, merupakan warga Meranti yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.
"Sementara dalam gugatan tersebut, pemohon menerangkan kalau yang membagikan formulir C6 itu adalah Pantarlih (Penyelenggara Pemilu). Padahal, yang sebenarnya semua formulir C6 dibagikan langsung oleh petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibantu oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Bahkan, mereka menerangkan kalau Pantarlih dengan sengaja tidak membagikan formulir C6 kepada pemilih yang berada di basis paslon nomor urut 2 yang kata mereka secara masif terjadi hampir setiap kecamatan," cerita Yusli.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mempersiapkan data-data yang lebih akurat untuk dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti, sebut dia, menyiapkan data-data surat edaran KPU ke PPS, menyiapkan berita acara rekapitulasi pleno penghitungan suara, dan data-data lain yang disarankan oleh tim hukum KPU Republik Indonesia (RI).
"Ya, kita sudah mempersiapkan semua bukti. Jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, kami sudah siap. Kita juga sudah siapkan kuasa hukum dari Jakarta. Tapi kalau masalah gugatan lainnya seperti money politik, KPU tak punya data untuk menjawabnya. Money politik kita serahkan ke tim pasangan nomor urut 1 untuk menjawab karena mereka adalah pihak terkait yang digugat oleh paslon nomor urut 2," tegasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








