Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Konsolidasi KPU Riau Menghadapi MK, dari 3 Kabupaten Penggugat Hanya 1 Yang Penuhi Syarat
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir saat berikan paparan di Kantor KPU Riau
PELITARIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan siapkan konsolidasi kesiapan KPU delapan Kabupaten Kota di Provinsi Riau untuk hadapi Mahkamah Konstitusi (MK), agar materi masing-masing pemohon dapat di identivikasi di MK.
Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir, kepada pelitariau.com (06/01) Masalah ini di identivikasi dari permasalahan pada saat sebelum pemilihan maupun sesudah pemilihan, jelas ilhan seperti yang ada di Kabupaten Meranti, pada foto pasangan calonnya di komplen akibat warna yang tidak sesuai yang tampak di foto paslon tersebut sehingga harus cetak ulang.
"Utuk hal seperti ini saja kita harus buat kronologisnya, artinya dalam hal ini masih ada penyelesaiannya seperti cetak ulang, kan itu tidak tunggu tahapan," papar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada pelitariau.com di Kantor KPU Riau.
dari kajian Divisi Hukum KPU RI didapatkan kesimpulan bahwa 147 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 37 daerah yang permohonannya melampaui waktu (25,17%) dan sebanyak 101 daerah yang permohonannya tidak memenuhi syarat formil jumlah penduduk dan perselisihan suara (68,70%).
Sedangkan untuk Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya kabupaten penggugat sengketa selisih suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Riau yang memenuhi syarat formil sesuai kajian Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Dari tiga Kabupaten di Riau yang ajukan gugatan sengketa pilkada, Hanya Kabupaten Kuansing yang di nyatakan memenuhi syarat, hanya 1,5% gugatan sengketa pilkada di MK, sedangkan dua kabupaten lainnya sepeti Rohul dan Pelalawan itu dinyatakan tidak masuk," ungkap Ilham.***osp
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








