Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6481 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3062 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7984 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1670 Kali
Ini Kata Malik Siregar Soal Bansos dan Hibah
Anggota DPRD Provinsi Riau Malik Siregar
PELITARIAU, Pekanbaru- Anggaran untuk Bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang menjadi kontro versi di daerah, khusunya di wilayah Kabupaten dan kota di Provinsi riau menjadi pembicaraan serius di kalangan elit politik. Anggota DPRD Provinsi Riau asal pemilihan Inhu-Kuansing Malik Siregar angkat bicara.
Menurut Politisi PPP Riau ini, untuk pengangguran dan pencairan dana Bansos dan hibah harus mengacu pada Permendagri nomor nomor 32 tahun 2011 sebagaimana di ubah dalam Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang peraturan dan tatacara Bansos dan hibah. "Anggarannya seyokyanya tetap ada namun tetacara dan pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan," kata Malik.
Ustad kondang yang menjadi wakil rakyat di DPRD Riau ini menyarankan, pihak eksekutif hendaknya benar-benar selektif dalam menerima permohonan proposal Bansos dan hibah dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.
"Untuk bantuan rumah ibadah saja harus memiliki badan hukum dan SK kepala daerah jika hendak mendapatkan bantuan pemerintah," jelas Malik seraya menjelaskan kalau aturan hendaknya tidak jadi momok dalam pelaksanaan kegiatan.
Lebih jauh dijelaskannya, memang perlu dilakukan penataan ulang dalam kegiatan pengangguran Bansos dan hibah. sebab, tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengagarkan Bansos dan hibah namun mengacu pada kemampuan keuangan daerah. "Jika dianggarkan Bansos dan hibah tidak merugikan keuangan daerah sah dan boleh-boleh saja," ujarnya.**zp.
Menurut Politisi PPP Riau ini, untuk pengangguran dan pencairan dana Bansos dan hibah harus mengacu pada Permendagri nomor nomor 32 tahun 2011 sebagaimana di ubah dalam Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang peraturan dan tatacara Bansos dan hibah. "Anggarannya seyokyanya tetap ada namun tetacara dan pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan," kata Malik.
Ustad kondang yang menjadi wakil rakyat di DPRD Riau ini menyarankan, pihak eksekutif hendaknya benar-benar selektif dalam menerima permohonan proposal Bansos dan hibah dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.
"Untuk bantuan rumah ibadah saja harus memiliki badan hukum dan SK kepala daerah jika hendak mendapatkan bantuan pemerintah," jelas Malik seraya menjelaskan kalau aturan hendaknya tidak jadi momok dalam pelaksanaan kegiatan.
Lebih jauh dijelaskannya, memang perlu dilakukan penataan ulang dalam kegiatan pengangguran Bansos dan hibah. sebab, tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengagarkan Bansos dan hibah namun mengacu pada kemampuan keuangan daerah. "Jika dianggarkan Bansos dan hibah tidak merugikan keuangan daerah sah dan boleh-boleh saja," ujarnya.**zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ungguli Calon Anggota DPD-RI Terpilih Lainnya, Arif Eka Masuk Nominator JMSI Award 2024
PELITARIAU, Pekanbaru- Arif Eka Saputra pendatang baru di dunia politik, berhasi.
24 Anggota DPRD Inhu Dikabarkan Cabut Pernyataan Mosi Tak Percaya, Elda Dinilai Komunikatif
PELITARIAU.com, Inhu - Map merah berisikan mosi tak percaya kepada ketua DPRD In.
Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.
Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .