Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Ini Kata Malik Siregar Soal Bansos dan Hibah
Anggota DPRD Provinsi Riau Malik Siregar
PELITARIAU, Pekanbaru- Anggaran untuk Bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang menjadi kontro versi di daerah, khusunya di wilayah Kabupaten dan kota di Provinsi riau menjadi pembicaraan serius di kalangan elit politik. Anggota DPRD Provinsi Riau asal pemilihan Inhu-Kuansing Malik Siregar angkat bicara.
Menurut Politisi PPP Riau ini, untuk pengangguran dan pencairan dana Bansos dan hibah harus mengacu pada Permendagri nomor nomor 32 tahun 2011 sebagaimana di ubah dalam Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang peraturan dan tatacara Bansos dan hibah. "Anggarannya seyokyanya tetap ada namun tetacara dan pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan," kata Malik.
Ustad kondang yang menjadi wakil rakyat di DPRD Riau ini menyarankan, pihak eksekutif hendaknya benar-benar selektif dalam menerima permohonan proposal Bansos dan hibah dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.
"Untuk bantuan rumah ibadah saja harus memiliki badan hukum dan SK kepala daerah jika hendak mendapatkan bantuan pemerintah," jelas Malik seraya menjelaskan kalau aturan hendaknya tidak jadi momok dalam pelaksanaan kegiatan.
Lebih jauh dijelaskannya, memang perlu dilakukan penataan ulang dalam kegiatan pengangguran Bansos dan hibah. sebab, tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengagarkan Bansos dan hibah namun mengacu pada kemampuan keuangan daerah. "Jika dianggarkan Bansos dan hibah tidak merugikan keuangan daerah sah dan boleh-boleh saja," ujarnya.**zp.
Menurut Politisi PPP Riau ini, untuk pengangguran dan pencairan dana Bansos dan hibah harus mengacu pada Permendagri nomor nomor 32 tahun 2011 sebagaimana di ubah dalam Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang peraturan dan tatacara Bansos dan hibah. "Anggarannya seyokyanya tetap ada namun tetacara dan pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan," kata Malik.
Ustad kondang yang menjadi wakil rakyat di DPRD Riau ini menyarankan, pihak eksekutif hendaknya benar-benar selektif dalam menerima permohonan proposal Bansos dan hibah dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.
"Untuk bantuan rumah ibadah saja harus memiliki badan hukum dan SK kepala daerah jika hendak mendapatkan bantuan pemerintah," jelas Malik seraya menjelaskan kalau aturan hendaknya tidak jadi momok dalam pelaksanaan kegiatan.
Lebih jauh dijelaskannya, memang perlu dilakukan penataan ulang dalam kegiatan pengangguran Bansos dan hibah. sebab, tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengagarkan Bansos dan hibah namun mengacu pada kemampuan keuangan daerah. "Jika dianggarkan Bansos dan hibah tidak merugikan keuangan daerah sah dan boleh-boleh saja," ujarnya.**zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








