Ini Kata Malik Siregar Soal Bansos dan Hibah

Ahad, 27 Desember 2015

Anggota DPRD Provinsi Riau Malik Siregar

PELITARIAU, Pekanbaru- Anggaran untuk Bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang menjadi kontro versi di daerah, khusunya di wilayah Kabupaten dan kota di Provinsi riau menjadi pembicaraan serius di kalangan elit politik. Anggota DPRD Provinsi Riau asal pemilihan Inhu-Kuansing Malik Siregar angkat bicara.

Menurut Politisi PPP Riau ini, untuk pengangguran dan pencairan dana Bansos dan hibah harus mengacu pada Permendagri nomor nomor 32 tahun 2011 sebagaimana di ubah dalam Permendagri nomor 39 tahun 2012 tentang peraturan dan tatacara Bansos dan hibah. "Anggarannya seyokyanya tetap ada namun tetacara dan pelaksanaannya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan," kata Malik.

Ustad kondang yang menjadi wakil rakyat di DPRD Riau ini menyarankan, pihak eksekutif hendaknya benar-benar selektif dalam menerima permohonan proposal Bansos dan hibah dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.

"Untuk bantuan rumah ibadah saja harus memiliki badan hukum dan SK kepala daerah jika hendak mendapatkan bantuan pemerintah," jelas Malik seraya menjelaskan kalau aturan hendaknya tidak jadi momok dalam pelaksanaan kegiatan.

Lebih jauh dijelaskannya, memang perlu dilakukan penataan ulang dalam kegiatan pengangguran Bansos dan hibah. sebab, tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengagarkan Bansos dan hibah namun mengacu pada kemampuan keuangan daerah. "Jika dianggarkan Bansos dan hibah tidak merugikan keuangan daerah sah dan boleh-boleh saja," ujarnya.**zp.