Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6386 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2951 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7731 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1569 Kali
Sengketa Pilkada 9 Desember 2015
Dumai Terima Hasil Pilkada 2015, Tiga Kabupaten/Kota Penuhi Unsur Gugatan Sesuai Legal Standing
Komisioner KPU bidang Hukum Yasir Ilham saat berikan keterangan terkait gugatan sengketa Pilkada 9 Desember 2015 lalu kepada Wartawan di Kantor KPU jalan Gajah Mada, Senin (21/12) siang.
PELITARIAU, Pekanbaru- Dari 9 kabupaten yang sudah mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang di data oleh KPU Provinsi Riau ada 8 Kabupaten Kota, data tersebut belum termasuk Kota Dumai, knapa Kota Dumau tidak termasuk yang menggugat ke MK, Komisioner KPU Ilham Yasir Menjelaskan bahwa Dumai hingga saat ini belum juga melaporkan terkait gugatannya ke KPU.
Namun ungkap Ilham Yasir kalau hingga besok Kota Dumai tak kunjung adukan Gugatan, besok (22/12) Dumai sudah bisa buat penetapan, hal ini disebutkan komisioner KPU Riau kepada pelitariau.com, satu-satunya alasan Dumai tidak mengajukan gugatan sengketa pilkada ke KPU adalah menerima segala putusan KPU terkait Pilkada di Kota Dumai 9 Desember lalu.
Selisih suara pada pilkada 9 kabupaten Kota diantaranya ialah, Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen. Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42.
Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. Gugatan sengketa Pilkada ini tertuang pada pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir kepada pelitariau.com, Senin (21/12) di Kantor KPU Riau, jalan Gajah Mada Pekanbaru.
"Permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota," ujar Ilham Yasir.
Sedangkan untuk permohonan gugatan diajukan paling lama 3x24 terhitung sejak pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 18 Desember hingga hari ini, senin (21/12) atau pada saat sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota.
"persyaratan itu tertuang dalam pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, Hak semua orang untuk menyampaikan gugatan, akan tetapi kita tetap berjalan sesuai ketentuan UU. Kalau tidak sesuai ya bisa gugur," ungkapnya.
Sementara itu dari 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK hanya ada 3 kabupaten yang memenuhi kriteria untuk dapat di teruskan proses gugatannya.
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melebihi batas persyaratannya, yaitu Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Pelalawan, selebihnya lewat dari 2 persen selisih suara jelas Ilham.***osp
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.
PollingKitaCom: Elda Suhanura Calon Bupati Inhu 2024 - 2029 Terbaik Pilihan Kita
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) se.
PolingKitaCom: DR M Tartib Calon Bupati Terbaik Kepulauan Meranti di Pilkada 2024
PELITARIAU.com, Meranti - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun .
Sederetan Politisi Terpilih di Legislatif Ini Diprediksi Calon Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Raup 75 Ribu Suara, Golkar Optimis Kirim Dua Kursi Dapil 7 DPRD Inhil Propinsi Riau
PELITARIAU, Tembilahan - Perhitungan dan penginputan data sementara yang dilakuk.
Nasdem dan Partai Ummat Minta Bawaslu Inhu Serius Proses Kades Lahai Kemuning
PELITARIAU, Inhu - Viralnya vidio Kepala desa (Kades) Lahai kemuning Kecamatan B.