Dumai Terima Hasil Pilkada 2015, Tiga Kabupaten/Kota Penuhi Unsur Gugatan Sesuai Legal Standing

Senin, 21 Desember 2015

Komisioner KPU bidang Hukum Yasir Ilham saat berikan keterangan terkait gugatan sengketa Pilkada 9 Desember 2015 lalu kepada Wartawan di Kantor KPU jalan Gajah Mada, Senin (21/12) siang.

PELITARIAU, Pekanbaru- Dari 9 kabupaten yang sudah mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang di data oleh KPU Provinsi Riau ada 8 Kabupaten Kota, data tersebut belum termasuk Kota Dumai, knapa Kota Dumau tidak termasuk yang menggugat ke MK, Komisioner KPU Ilham Yasir Menjelaskan bahwa Dumai hingga saat ini belum juga melaporkan terkait gugatannya ke KPU.
 
Namun ungkap Ilham Yasir kalau hingga besok Kota Dumai tak kunjung adukan Gugatan, besok (22/12) Dumai sudah bisa buat penetapan, hal ini disebutkan komisioner KPU Riau kepada pelitariau.com, satu-satunya alasan Dumai tidak mengajukan gugatan sengketa pilkada ke KPU adalah menerima segala putusan KPU terkait Pilkada di Kota Dumai 9 Desember lalu.
 
Selisih suara pada pilkada 9 kabupaten Kota diantaranya ialah, Kabupaten Kuansing persentase selisih 0,21 persen. Kabupaten Rohul selisih 0,66 persen. Kabupaten Pelalawan selisih 1,13 persen. Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir selisih 10,82 persen. Kabupaten Kepulauan Meranti selisih 12,70 persen. Kabupaten Indragiri Hulu selisih 16,42.
 
Kemudian, Kabupaten Bengkalis selisih 18,00 persen. Kabupaten Siak selisih 19,61 persen. Kota Dumai selisih 1,97 persen. Gugatan sengketa Pilkada ini tertuang pada pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Yasir kepada pelitariau.com, Senin (21/12) di Kantor KPU Riau, jalan Gajah Mada Pekanbaru.
 
"Permohonan pembatalan hasil rekapitulasi dapat dilakukan bila terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi/kabupaten/kota," ujar Ilham Yasir.
 
Sedangkan untuk permohonan gugatan diajukan paling lama 3x24 terhitung sejak pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 18 Desember hingga hari ini, senin (21/12) atau pada saat sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota.
 
"persyaratan itu tertuang dalam pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, Hak semua orang untuk menyampaikan gugatan, akan tetapi kita tetap berjalan sesuai ketentuan UU. Kalau tidak sesuai ya bisa gugur," ungkapnya.
 
Sementara itu dari 8 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK hanya ada 3 kabupaten yang memenuhi kriteria untuk dapat di teruskan proses gugatannya.
 
"Hanya 3 kabupaten yang selisih suaranya tidak melebihi batas persyaratannya, yaitu Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Pelalawan, selebihnya lewat dari 2 persen selisih suara jelas Ilham.***osp