Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali
KPU Gelar Rapat Internal Penetapan Jadwal Pleno
Anggota Komisioner KPUD Rohil, Kasmer Dahlan
PELITARIAU,ROHIL- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Rohil mengagendakan rapat internal membahas rencana pleno perhitungan suara hasil pilkada cabup dan cawabup Rohil 2015, Selasa (15/12/2015), sekitar pukul 10.00 Wib, di Kantor KPUD Rohil.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2015, bahwa jadwal penetapan hasil suara cabup dan cawabup tingkat kabupaten/kota dimulai tanggal 16 sampai 18 Desember 2015," Jadi kita akan rapat untuk menentukan jadwalnya, kemungkinan tanggal 17 Desember 2015, akan dilaksanakan pleno penetapan hasil suaranya," kata Anggota Komisioner KPUD Rohil Kasmir Dahlan, dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).
Menurutnya, sebelum rapat pleno dilaksanakan KPU harus mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya baik
tempat, para undangan, pengamanan dan pihak media. Hal itu dilakukan supaya menjelang pelaksanan pleno penghitungan suara berjalan dengan baik tanpa kendala apapun.
Pelantikan Belum Terjadwal
Kasmir menambahkan, KPU sendiri tidak dapat memutuskan jadwal pelantikan calon bupati dan wakil bupati Rohil terpilih sebelum pleno KPU diputuskan. Pihaknya sejauh ini hanya menyerahkan keputusan pelantikan tersebut kepada pemerintah daerah.
"Bukan kita yang putuskan pelantikan, hasil pleno perhitungan suara kita serahkan kepada pemerintah daerah dan merekalah tentunya yang melanjutkan, namun sesuai jadwal, untuk pelantikan kemungkinan dilaksanakan tanggal 22 Desember 2015, Dan pada Bulan Desember ini semuanya tuntas" terangnya.
Rohil Belum Ada Gugatan
Lebih jauh ditanya ada tidaknya gugatan yang dilayangkan dari salah satu paslon, kasmer, tidak berkomentar banyak, Ia lebih memilih menunggu hasil pleno diputuskan, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri hanya bisa menerima hasil gugatan selisih suara dibawah 1 persen.
"Untuk Rokan Hilir belum ada gugatan, kalau didapat informasi dan data dari quickcount dan hasil hitungan sementara, selisih suara di rokan Hilir sekitar 6-7 persen, tetapi pastinya harus menunggu putusan resmi hasil pleno barulah didapat perhitungan suaranya," tegasnya lagi***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.








