Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5305 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali
Panwas Rekomendasikan PPK Lakukan Pemungutan Suara Ulang Di Dua TPS Kecamatan Rimba Melintang
Ketua Panwas Rohil,Jaka Abdillah SA,g
PELITARIAU,ROHIL- Setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan sepasang suami istri melakukan pemungutan suara pada hari Rabu (9/12/2015) di dua TPS yang berbeda di dua desa di Kecamatan Rimba Melintang maka Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Pamwascam) merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Rekomendasi Panwascam Rimba Melintang itu sudah disampaikan ke PPK, KPU Rohil, Polres Rohil juga ditembuskan ke Bawaslu Riau dan KPU Riau, isinya meminta dilakukan PSU di dua TPS di dua desa tersebut." Kata Ketua Panwas Rohil,Jaka Abdillah saat di konfermasi media Pelitariau.com, jumat (11/12)
Informasi dari komisioner KPU Rohil, dari hasil kajian dan rapat komisioner KPU Rohil bahwa pelangaran yang terjadi di 2 TPS di Kecamatan Rimba Melintang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek dan TPS 001 Kepenguhuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang pada hari Minggu (13/12/2015) mulai jam 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB
"Selain itu, Panwas Rohil meminta kepada KPU dan jajarannya untuk mensosialisasikan PSU tersebut agar masyarakat mengetahuinya dan datang, jangan sampai tidak tersosialisasikan karena akan berpengaruh pada tingkat partisipasi dan hasil suara yang diperoleh Paslon, intinya sosialisasikan" ucap Jaka
Sepanjang dilaksanakan pemilihan di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah baru kali ini dilakukan PSU, dan ini berkat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan Panwas menyikapinya sesuai aturan yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 ayat 2.
"Terkait kepada kedua pelaku juga sedang kita dalami perbuatannya, apakah unsurnya ketidaktahuan atau karena ambisi politiknya kepada salah satu paslon, sedang kita dalami dan mudah-mudahan bisa secepatnya kita rumuskan".ujarnya.***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.








