Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Partisipasi Masyarakat Rendah, PAN Wacanakan Revisi UU Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada).
Zulkifli menilai, banyak yang harus disempurnakan pada undang-undang itu agar pilkada lebih semarak, tidak seperti Pilkada serentak tahun 2015 yang rendah partisipasi masyarakat dan calon yang kurang beragam. Bahkan, ada tiga daerah yang pilkadanya hanya ada satu pasang calon karena persyaratan lebih sulit dipenuhi.
"Banyak yang perlu kita sempurnakan, pencalonan agar lebih ramai. Namanya kompetisi, masa ada satu (calon). Lalu persyaratan dipermudah. Mengatur agar tidak terjadi politik uang," ujar Zulkifli di kantor pusat PAN, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Tapi dia mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yang secara umum berjalan aman, lancar, dan tertib. Menurutnya, hal itu adalah pertanda bahwa bangsa Indonesia mulai memahami esensi demokrasi dan saling menghormati perbedaan.
Dia meyakini demokrasi Indonesia secara bertahap akan lebih matang. Masyarakat akan semakin dewasa menghadapi perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan politik.
Pilkada, katanya, bagian penting untuk membangun bangsa ke arah yang lebih baik. Pesta demokrasi di tingkat daerah itu akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu mengemban amanat rakyat.
Partisipasi rendah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mewacanakan hal serupa. Dia menyesalkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pikada serentak kemarin.
"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga (harus) dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," kata Lukman di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2015.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sejumlah peraturan perlu direvisi. "Misalnya, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI, yang dalam aturan harus mundur, harus diubah sehingga tidak perlu mundur, supaya calon banyak dan masyarakat bergairah," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta, KPU dan pemerintah segera melakukan evaluasi Pilkada sehingga ditemukan bahan untuk merevisi Undang-Undang tentang Pilkada.
"Kita minta segera ajukan, paling tidak bulan Januari, sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan."(viva)
TMR Asal Inhu Daftar Calon Gubernur Riau di PDI-Perjuangan dan PKB
PELITARIAU, Pekanbaru - Takoh Masyarakat Riau (TMR) asal Kabupaten Indragiri Hul.
Baru Satu Calon Bupati Inhu Serahkan Berkas Formulir ke PDI-Perjuangan
PELITARIAU, Inhu - Dari empat orang yang disebut sebut Bakal calon Bupati Kabupa.
Pilkada 2024, Yopi Arianto Daftar Calon Gubernur Riau ke Partai NasDem
PELITARIAU, Pekanbaru - Yopi Arianto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Guber.
Jika Elda Suhanura Didukung Partai Demokrat di Pilkada Inhu 2024, Kowalisi Terbentuk
PELITARIAU, Inhu - Elda Suhanura SH MH yang santer mendapatkan dukungan dari par.
PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan.
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.