Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Belum Terdaftar Di DPT, Tetapi Masih Bisa Menggunakan Hak Suaranya Kok
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Bagi penduduk yang mempunyai hak pilih, akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS.
Pengeluaran keterangan edaran tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Serta, dalam edaran itu pula menjelaskan ada beberapa hal, diantaranya bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekam di setiap Kecamatan tempat berdomisili.
"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.
"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti. Selain itu, untuk Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.
"Hal itu untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini," jelas Edy.***wr
Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS.
Pengeluaran keterangan edaran tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Serta, dalam edaran itu pula menjelaskan ada beberapa hal, diantaranya bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekam di setiap Kecamatan tempat berdomisili.
"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.
"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti. Selain itu, untuk Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.
"Hal itu untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini," jelas Edy.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








