Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2745 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Dugaan Kasus Hate Speech
Mantan Anggota DPRD Inhu Laporkan Pemilik Akun Hariyadi Sanjaya Kepolres Inhu
Adil Juran SH alias Pito menunjukan Dumasnya dalam kasus Hate Speech kepada wartawan
PELITARIAU, Rengat- Mantan anggota DPRD Inhu priode 1999-2004 Adli juran SH als Pito (60) warga jalan Sudirman airmolek II Kecamatan Pasirpenyu melaporkan kasus Hate Speech akibat pencemaran nama baiknya menggunakan Facebook pada Rabu (18/11) kemarin. Terlapor masing-masing pemilik akun atas nama Hariyadi Sanjaya warga Pasirpenyu dan Akhyar HS warga Inhu yang saat ini berdomisili di Jakarta.
Pito melaporkan pemilik akun atas nama Hariyadi dan Akhyar ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).
Dalam keterangan yang diberikan Pito ke penyidik polres Inhu dibuat dalam surat 2 rangkap disertai dengan alat bukti tulisan yang diunggah Terlapor ke Facebook milik akun atas nama Haryadi Sanjaya. "Tidak ada masalah saya dengan dengan pasangan calon bupati di Inhu, laporan hate speech ini kepolres inhu yang saya buat murni masalah pribadi, kehormatan saya diserang," kata pelapor Adil Juran SH yang akrab dipanggil Pito.
Dalam laporan pengaduann yang disampaikan Pito ke Polres Inhu, meminta Polisi untuk melakukan proses sesuai hukum kepada dua orang terlapor. Dimana terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan Surat edaran Kapolri nomor 06 /X/2015.
Kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan dalam Pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.
Terlapor pemilik akun Hariyadi Sanjaya menulis di dinding faceboknya kemudian dikomentari oleh Akhyar HS: Pito mana Pito... Hariyadi Sanjaya menjawab Pito masih bersemedi di Yogyakarta, Akhyar : TM-Amin gak bakal menang kalau Pito tak ikut jadi timsesnya hahahha, Hariyadi Sanjaya: Klau ade pito yang tak menang... Guru bg Akhyar juge ke no 2 dialah Pak Mahzun.
Selanjutnya muncul lagi komentar pada akun Hariyadi Sanjaya: Besok 2020 kita dukung Akhyar HS biar pasar sri gading dibangun kembali dan tidak Mark up seperti pembangunan dahulu.... Aminnnn.... dijawab Akhyar HS: inilah contoh timses yg bikin Paslon nya tdk dipilih oleh Masyarakat, krn kerjanya fitnah orang dan godang bual. Kasian TM lepas dari Pito, disambut oleh anak murid e Pito. Jangan2 dia ini adalah susupan sipito untuk menggagalkan TM, haaaa bahayee.
Atas dugaan Hate speech ini, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik ketika dikonfirmasi pelitariau.com Minggu (6/12) di Pematangreba menjelaskan, kalau kasus Hate speech akan didahulukan mediasi agar selesai secara musyawarah. "Jika tidak selesai secara mediasi barulah dilanjutkan" jelas Kapolres.**zp.
Pito melaporkan pemilik akun atas nama Hariyadi dan Akhyar ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).
Dalam keterangan yang diberikan Pito ke penyidik polres Inhu dibuat dalam surat 2 rangkap disertai dengan alat bukti tulisan yang diunggah Terlapor ke Facebook milik akun atas nama Haryadi Sanjaya. "Tidak ada masalah saya dengan dengan pasangan calon bupati di Inhu, laporan hate speech ini kepolres inhu yang saya buat murni masalah pribadi, kehormatan saya diserang," kata pelapor Adil Juran SH yang akrab dipanggil Pito.
Dalam laporan pengaduann yang disampaikan Pito ke Polres Inhu, meminta Polisi untuk melakukan proses sesuai hukum kepada dua orang terlapor. Dimana terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan Surat edaran Kapolri nomor 06 /X/2015.
Kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan dalam Pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.
Terlapor pemilik akun Hariyadi Sanjaya menulis di dinding faceboknya kemudian dikomentari oleh Akhyar HS: Pito mana Pito... Hariyadi Sanjaya menjawab Pito masih bersemedi di Yogyakarta, Akhyar : TM-Amin gak bakal menang kalau Pito tak ikut jadi timsesnya hahahha, Hariyadi Sanjaya: Klau ade pito yang tak menang... Guru bg Akhyar juge ke no 2 dialah Pak Mahzun.
Selanjutnya muncul lagi komentar pada akun Hariyadi Sanjaya: Besok 2020 kita dukung Akhyar HS biar pasar sri gading dibangun kembali dan tidak Mark up seperti pembangunan dahulu.... Aminnnn.... dijawab Akhyar HS: inilah contoh timses yg bikin Paslon nya tdk dipilih oleh Masyarakat, krn kerjanya fitnah orang dan godang bual. Kasian TM lepas dari Pito, disambut oleh anak murid e Pito. Jangan2 dia ini adalah susupan sipito untuk menggagalkan TM, haaaa bahayee.
Atas dugaan Hate speech ini, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik ketika dikonfirmasi pelitariau.com Minggu (6/12) di Pematangreba menjelaskan, kalau kasus Hate speech akan didahulukan mediasi agar selesai secara musyawarah. "Jika tidak selesai secara mediasi barulah dilanjutkan" jelas Kapolres.**zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








