Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6463 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3041 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7927 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1658 Kali
Dugaan Kasus Hate Speech
Mantan Anggota DPRD Inhu Laporkan Pemilik Akun Hariyadi Sanjaya Kepolres Inhu
Adil Juran SH alias Pito menunjukan Dumasnya dalam kasus Hate Speech kepada wartawan
PELITARIAU, Rengat- Mantan anggota DPRD Inhu priode 1999-2004 Adli juran SH als Pito (60) warga jalan Sudirman airmolek II Kecamatan Pasirpenyu melaporkan kasus Hate Speech akibat pencemaran nama baiknya menggunakan Facebook pada Rabu (18/11) kemarin. Terlapor masing-masing pemilik akun atas nama Hariyadi Sanjaya warga Pasirpenyu dan Akhyar HS warga Inhu yang saat ini berdomisili di Jakarta.
Pito melaporkan pemilik akun atas nama Hariyadi dan Akhyar ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).
Dalam keterangan yang diberikan Pito ke penyidik polres Inhu dibuat dalam surat 2 rangkap disertai dengan alat bukti tulisan yang diunggah Terlapor ke Facebook milik akun atas nama Haryadi Sanjaya. "Tidak ada masalah saya dengan dengan pasangan calon bupati di Inhu, laporan hate speech ini kepolres inhu yang saya buat murni masalah pribadi, kehormatan saya diserang," kata pelapor Adil Juran SH yang akrab dipanggil Pito.
Dalam laporan pengaduann yang disampaikan Pito ke Polres Inhu, meminta Polisi untuk melakukan proses sesuai hukum kepada dua orang terlapor. Dimana terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan Surat edaran Kapolri nomor 06 /X/2015.
Kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan dalam Pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.
Terlapor pemilik akun Hariyadi Sanjaya menulis di dinding faceboknya kemudian dikomentari oleh Akhyar HS: Pito mana Pito... Hariyadi Sanjaya menjawab Pito masih bersemedi di Yogyakarta, Akhyar : TM-Amin gak bakal menang kalau Pito tak ikut jadi timsesnya hahahha, Hariyadi Sanjaya: Klau ade pito yang tak menang... Guru bg Akhyar juge ke no 2 dialah Pak Mahzun.
Selanjutnya muncul lagi komentar pada akun Hariyadi Sanjaya: Besok 2020 kita dukung Akhyar HS biar pasar sri gading dibangun kembali dan tidak Mark up seperti pembangunan dahulu.... Aminnnn.... dijawab Akhyar HS: inilah contoh timses yg bikin Paslon nya tdk dipilih oleh Masyarakat, krn kerjanya fitnah orang dan godang bual. Kasian TM lepas dari Pito, disambut oleh anak murid e Pito. Jangan2 dia ini adalah susupan sipito untuk menggagalkan TM, haaaa bahayee.
Atas dugaan Hate speech ini, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik ketika dikonfirmasi pelitariau.com Minggu (6/12) di Pematangreba menjelaskan, kalau kasus Hate speech akan didahulukan mediasi agar selesai secara musyawarah. "Jika tidak selesai secara mediasi barulah dilanjutkan" jelas Kapolres.**zp.
Pito melaporkan pemilik akun atas nama Hariyadi dan Akhyar ke Polres Inhu pada Minggu (6/12) dalam dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak penyenangkan (Hate Speech,red) dengan menggunakan media sosial elektronik (Facebook,red).
Dalam keterangan yang diberikan Pito ke penyidik polres Inhu dibuat dalam surat 2 rangkap disertai dengan alat bukti tulisan yang diunggah Terlapor ke Facebook milik akun atas nama Haryadi Sanjaya. "Tidak ada masalah saya dengan dengan pasangan calon bupati di Inhu, laporan hate speech ini kepolres inhu yang saya buat murni masalah pribadi, kehormatan saya diserang," kata pelapor Adil Juran SH yang akrab dipanggil Pito.
Dalam laporan pengaduann yang disampaikan Pito ke Polres Inhu, meminta Polisi untuk melakukan proses sesuai hukum kepada dua orang terlapor. Dimana terlapor diduga sudah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan Surat edaran Kapolri nomor 06 /X/2015.
Kata Pito, dalam aturan, mereka saya laporkan dalam Pasal 310 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik denda 1 milyar ancaman penjara 6 tahun. "Saya minta polisi serius menangani perkara ini, cukup saya saja yang jadi korban di Inhu jangan lagi ada yang jadi korbanya," tegas Pito.
Terlapor pemilik akun Hariyadi Sanjaya menulis di dinding faceboknya kemudian dikomentari oleh Akhyar HS: Pito mana Pito... Hariyadi Sanjaya menjawab Pito masih bersemedi di Yogyakarta, Akhyar : TM-Amin gak bakal menang kalau Pito tak ikut jadi timsesnya hahahha, Hariyadi Sanjaya: Klau ade pito yang tak menang... Guru bg Akhyar juge ke no 2 dialah Pak Mahzun.
Selanjutnya muncul lagi komentar pada akun Hariyadi Sanjaya: Besok 2020 kita dukung Akhyar HS biar pasar sri gading dibangun kembali dan tidak Mark up seperti pembangunan dahulu.... Aminnnn.... dijawab Akhyar HS: inilah contoh timses yg bikin Paslon nya tdk dipilih oleh Masyarakat, krn kerjanya fitnah orang dan godang bual. Kasian TM lepas dari Pito, disambut oleh anak murid e Pito. Jangan2 dia ini adalah susupan sipito untuk menggagalkan TM, haaaa bahayee.
Atas dugaan Hate speech ini, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik ketika dikonfirmasi pelitariau.com Minggu (6/12) di Pematangreba menjelaskan, kalau kasus Hate speech akan didahulukan mediasi agar selesai secara musyawarah. "Jika tidak selesai secara mediasi barulah dilanjutkan" jelas Kapolres.**zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).