Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dugaan Korupsi SMAN 1 Kubu,Konsultan Pengawas Masuk DPO Buronan Jaksa
PELITARIAU,ROHIL- Konsultan pengawas proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA 1 Kubu, Asnal menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan menyetujui pembayaran penuh kegiatan tersebut.
"Dia (Asnal-red) tidak kooperatif dan keliatanya tidak ada niat baik, kita sudah panggil bersangkutan 3 kali tidak datang," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH melalui Kasi Pidsus Amriansyah, SH dikonfirmasi, jumat (25/11/2015).
Asnal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri bagansiapiapi sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian, kata Amriansyah, sudah dilakukan dengan meminta kerjasama pihak Polres Rohil.
"Kita pun menghimbau supaya Asnal datang memenuhi panggilan, sebab kit sudah panggil secara layak dan patut," ujarnya.
Rencananya, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dua RKB SMA 1 Kubu ini, Kamis (3/12/2015) kemaren, mendatang dengan meghadirkan terdakwa PPTK Maijon Asri dan rekanan Kontraktor Abdul Karim.
"Agenda sidangnya baru pembacaan dakwaan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhitya Febricar, SH dan Chandra Riski," jelasnya
Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon Asri dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih. Sedangkan Maijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
"Hasil perhitungan ditaksir kerugian negara sekitar Rp145 juta, Kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas kejari***Jr
Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25
PELITARIAU, Dumai - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan selamat H.
Lapas Selatpanjang Bersama Imigrasi Selatpanjang Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Melaksanakan Kegiatan Upacara peringata.
Luar Biasa, Lapas Selatpanjang Terima Penghargaan UPT Pemasyarakatan Terbaik II Pemberantasan HALINAR Upacara HBP ke-60
PELITARIAU, Pekanbaru - Kalapas Selatpanjang, Sugiyanto menghadiri langsung kegi.
Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Hut ke 44 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun .
Dapat Dukungan DPD APDESI Riau, Syamsudin Maju Pilkada Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Jajaran Pengurus DPD APDESI Provinsi Riau yaitu Abdoel Rak.
Sukses Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Berikan Penghargaan Kepada Kapolres
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan meranti hadiri Rapat Koordinasi E.