Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dugaan Korupsi SMAN 1 Kubu,Konsultan Pengawas Masuk DPO Buronan Jaksa
PELITARIAU,ROHIL- Konsultan pengawas proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA 1 Kubu, Asnal menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan menyetujui pembayaran penuh kegiatan tersebut.
"Dia (Asnal-red) tidak kooperatif dan keliatanya tidak ada niat baik, kita sudah panggil bersangkutan 3 kali tidak datang," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH melalui Kasi Pidsus Amriansyah, SH dikonfirmasi, jumat (25/11/2015).
Asnal yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri bagansiapiapi sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian, kata Amriansyah, sudah dilakukan dengan meminta kerjasama pihak Polres Rohil.
"Kita pun menghimbau supaya Asnal datang memenuhi panggilan, sebab kit sudah panggil secara layak dan patut," ujarnya.
Rencananya, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dua RKB SMA 1 Kubu ini, Kamis (3/12/2015) kemaren, mendatang dengan meghadirkan terdakwa PPTK Maijon Asri dan rekanan Kontraktor Abdul Karim.
"Agenda sidangnya baru pembacaan dakwaan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhitya Febricar, SH dan Chandra Riski," jelasnya
Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon Asri dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih. Sedangkan Maijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
"Hasil perhitungan ditaksir kerugian negara sekitar Rp145 juta, Kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas kejari***Jr
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.








