Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Perkampungan Berstatus Hutan
Ini Alasan Bupati Pelalawan Protes RTRWP Riau
PELITARIAU, JAKARTA - Bupati Pelalawan HM Harris menyesalkan, Rencana Tata Ruang/Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan oleh Kementerian Kehutanan Agustus 2014 lalu. Tak Pelak, delegasi Pemkab Pelalawan mengadakan pertemuan dengan Komisi IV DPR-RI, Kamis (11/9/14).
Yang menjadi miris Pemkab Pelalawan dari Peta hasil keputusan Menteri Kehutanan nomor 763 itu, sekitar 74 ribu hektar lahan di Pelalawan masih masuk dalam kawasan hutan. Sementara fakta di lapangan, lahan itu adalah perkampungan tua, persawahan dan kebun masyarakat.
“Apalah jadinya kalau persawahan milik masyarakat yang ada di Kuala Kampar, masuk dalam kawasan hutan. Bagaimana masyarakat mau berusaha,” terang mantan ketua DPRD Pelalawan ini usai menggelar pertemuan dengan wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman, di ruang secretariat Komisi IV DPR RI. Bersama Firman ada pula anggota Komisi IV, Adi Sukemi dan Ketua Bappeda Pelalawan, Syahrul, Seperti dilansir riauterkini.com.
Sementara itu Syahrul, menyebutkan bahwa waktu penyusunan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada tahun 1986 silam, hampir semua lahan yang ada di Kabupaten Pelalawan masuk dalam kawasan hutan. Termasuk perkampungan tua, persawahan dan kebun masyarakat tadi.
Lantaran itu pula, Pemkab Pelalawan berkirim surat kepada Kementerian Kehutanan agar perkampungan, persawahan dan kebun masyarakat tadi, dikeluarkan dari kawasan hutan apabila RTRW yang baru, rampung.
“Tapi kenyataannya ya itulah. Masih saja kawasan hutan. Sementara ada pula yang tutupan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL),” kata Syahrul.
Di ruang komisi IV itu, kondisi ini kemudian dibahas. Pemkab berharap lahan yang sekitar 74 ribu hektar itu, dikembalikan pada kondisi yang sebenarnya. “Kami berharap komisi IV bersedia menjembatani persoalan ini ke Kementerian Kehutanan,” ujar Syahrul.
Kalau mengingat hasil pertemuan komisi IV, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah di Pekanbaru beberapa waktu lalu kata Syahrul, peluang agar lahan tadi kembali ke kondisi sebenarnya masih terbuka lebar. Sebab Dirjen Planologi Departemen Kehutanan pada pertemuan itu mengatakan kalau ada yang di dalam peta tidak sesuai dengan kenyataan, segera disampaikan.
“Inilah yang kemudian membuat kami segera datang ke Jakarta. Insya Allah pertemuan akan digelar lagi pada Senin depan. Jelang pertemuan itu, kami akan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan,” katanya. (PR-cr.Ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.