Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6385 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2950 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7730 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1568 Kali
Hampir Punah, DKP Meranti Larang Nelayan Tangkap Ikan Terubuk
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KEP. 59/MEN/2011 tentang penetapan status perlindungan terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa Macrura) yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2011.
Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.
Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.
"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.
Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.
"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr
Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.
Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.
"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.
Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.
"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sebentar Lagi Diresmikan, Riau Creative Hub Wadah Untuk Insan Ekraf
PELITARIAU Pekanbaru - Riau Creative Hub akan diresmikan awal Mei mendatan.
Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Ber.
Hari Kedua Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 Pbr, Satgas Lakukan Tanam Crocok Pondasi Rumah Warga Meranti Pandak
PELITARIAU, Pekanbaru - Memasuki hari kedua Pra TMMD ke 120 tahun 2024, Pe.
Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Pemasyarakatan Sehat Lapas Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang melaksanakan kegiatan Bersih-bersih dan.
Sambut HBP ke - 60 Tahun, Lapas Selatpanjang Bersama Ibu Dharma Wanita Gelar Donor Darah
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakat.
Lapas Selatpanjang ikuti Kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham Secara Zoom Virtual
PELITARIAU, Meranti - Lapas Selatpanjang Mengikuti Kegiatan Apel Pegawai danHala.