Hampir Punah, DKP Meranti Larang Nelayan Tangkap Ikan Terubuk

Senin, 16 November 2015

ILUSTRASI

PELITARIAU, Meranti- Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KEP. 59/MEN/2011 tentang penetapan status perlindungan terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa Macrura) yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2011.

Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.

Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.

Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.

"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.

Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.

"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr