Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2745 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Hampir Punah, DKP Meranti Larang Nelayan Tangkap Ikan Terubuk
ILUSTRASI
PELITARIAU, Meranti- Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KEP. 59/MEN/2011 tentang penetapan status perlindungan terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa Macrura) yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2011.
Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.
Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.
"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.
Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.
"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr
Serta, melarang siapa saja untuk menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat bulan purnama.
Apabila kedapatan melanggar, bisa didenda Rp100 juta dan penjara 5 tahun. Sangsi tersebut terbukti sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Larang tersebut dibuat untuk melestarikan agar ikan terubuk karang yang ada di wilayah laut Indonesia, khususnya di Provinsi Riau tidak akan punah. Karena pada waktu ataupun tanggal yang sudah ditentukan tersebut, ikan tersebut akan berkembang biak.
"Larangan tersebut sebenarnya juga sudah diterapkan di Kabupaten Bengkalis, karena ikan terubuk disana sudah dibilang hampir punah. Sedangkan untuk Kabupaten kita sendiri (Meranti, red) peraturannya akan diterapkan dalam waktu dekat," terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, pada Ahad (12/11/2015) kemarin.
Elfiadi juga menambahkan, kalau dalam hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga sudah menetapkan tempat (Zona, red) larangan tangkap, terkait ikan tersebut.
"Walaupun pemprov sudah menetapkan aturan tersebut, tetapi hanya waktu tertentu saja. Selain itu, pihak provinsi jugaa melarang bagi nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang berbahaya," jelasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .








