Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Dibaca : 508 Kali
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Dibaca : 1470 Kali
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Dibaca : 1174 Kali
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dibaca : 2987 Kali
Revisi Perda Parkir
Dibahas Banleg DPRD, Masyarakat Inhil Keluhkan Pungli Parkir
Ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil Wisnaria SH
PELITARIAU, Tembilahan- Ulah petugas parkir di wilayah Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, khusunya diwilayah kota Tembilahan dikeluhkan masyarakat. Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.
Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.
Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPRD Inhu Sesalkan Opini Liar Soal Pembentukan AKD Dikaitkan Dengan Paslon Bupati
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupa.
Sabtu Pradansyah Sinurat Ketua, Wakil Ketua Dijabat Adek Chandra dan Doni Rinaldi
PELITARIAU, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hul.
Umumkan Komposisi 8 Fraksi, Ini Penjelasan SP Sinurat Ketua Sementara DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hul.
Daniel Eka Perdana Resmi Jabat Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Riau Periode 2024-2029
PELITARIAU, Pekanbaru - Daniel Eka Perdana secara resmi ditunjuk sebagai Bendaha.
DPRD Riau Apresiasi Kerja Polda, Dodi Irawan: Masyarakat Harus Bantu Polisi Memberantas Narkoba
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memb.
24 Wajah Lama, Duo Dodi Wajah Baru Dari 65 Anggota DPRD Riau 2024-2029
PELITARIAU, Pekanbaru – Hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, melahirkan 41 waja.