Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 5254 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 1764 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 4573 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 730 Kali
Revisi Perda Parkir
Dibahas Banleg DPRD, Masyarakat Inhil Keluhkan Pungli Parkir

Ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Inhil Wisnaria SH
PELITARIAU, Tembilahan- Ulah petugas parkir di wilayah Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, khusunya diwilayah kota Tembilahan dikeluhkan masyarakat. Petugas parkir melakukan pungutan parkir tanpa memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.
Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.
Seperti yang terungkap dalam rapat Badan legislasi (Banleg) DPRD Inhil kemarin, bahwa pungutan parkir di wilayah Inhil di kontrakan kepada salah satu pihak, dimana kontrak bersifat monopoli. Diketahui dalam rapat tersebut pemegang kontrak parkir mendapatkan uang parkir pertahunya lebih kurang Rp 1 milyar.
Besarnya pendapatan yang di peroleh pemegang kontrak parkir tersebut, tidak disertai dengan penyebaran tiket parkir dilapangan. Dimana terungkap bahw pungutan parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat senilai Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu.
Dalam Peraturan daerah (Perda) tahun 2011 tentang retribusi parkir menegaskan bahwa pungutan parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 5 ratus dan pungutan parkir kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Dengan kondisi tersebut diduga telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir.
Anggota Banleg DPRD Inhil Wisnaria SH dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (13/11) membenarkan, kalau persoalan pungutan retribusi parkir tanpa karcis atau tiket parkir sudah dibahas oleh Banleg DPRD Inhil. "Masyarakat silahkan menolak membayar parkir jika petugas parkir tidak memberikan tiket parkir kepada pemilik kendaraan," kata Wisnaria.
Menurut ketua Praksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Inhil ini, Perda parkir akan dilakukan pengkajian dan pembahasan yang matang di Banleg guna revisi atas Perda parkir yang sudah berusia 4 tahun. Dimana Perda parkir direvisi guna mengikuti perkembangan zaman.
"Nantinya tarif Perda parkir untuk kendaraan roda dua senilai Rp 1000 dan kendaraan roda 4 Rp 2000," jelas anggota dewan perwakilan perempuan Inhil yang sedang menyelesaikan pendidikan Pasca sarja universitas Islam Riau jurusan Master Hukum.
Wisnaria mengakui, kalau saat ini di Kabupaten Inhil pungutan parkir yang dilakukan petugas lapangan banyak yang tidak menggunakan tiket parkir. Praktek lapangan pungutan parkir kendaraan roda memang dilapangan ada kabar senilai Rp 2 ribu dan roda empat bahkan mencapai Rp 5 ribu. "Dengan isu praktek Pungli parkir di lapangan maka, kita akan bahas Perda Parkir 2011 guna melakukan revisi.**bud.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Anggota DPRD Inhu Trumen Victor Gelar Reses Masa Sidang ke-II Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya isu pergantian pimpinan DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Ria.
Melalui Reses, Anggota DPRD Inhu Tri Andes Tampung Aspirasi Masyarakat
PELITARIAU, Inhu - Serap aspirasi masyarakat sekaligus jalin silaturahmi, anggot.
Waka Suwardi Ritonga Meneteskan Air Mata Haru Saat Pengesahan Ranperda Hari Jadi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Selain rasa gembira dan senyum sumringah para undangan rapat .
Diberhentikan Dari Anggota DPRD Inhu, Dodi Irawan Muncul di Rapat Paripurna PAW
PELITARIAU, Inhu - Setelah anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) Dodi Irawan tanpa .
DPRD Inhu Angkat Bicara Soal Konflik Tanah di Desa, Ini Saranya
PELITARIAU, Inhu - Banyak persoalan sengketa tanah dan hak keperdataan tent.